BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau mencatat hingga hari ini, Senin 6 Mei 2019, total sudah 13 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Riau.
Â
Dari catatan KPU Riau, korban meninggal terbanyak ada di Kota Pekanbaru, yakni tiga orang. Kemudian, berturut-turut menyusul Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis masing-masing dua orang.
Â
Di kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, serta Indragiri Hilir, korban petugas KPPS yang meninggal masing-masing ada satu orang.
Â
“Jadi, sampai hari ini, tercatat sudah 13 orang yang meninggal dunia, baik itu dari PPS, PPK, ataupun linmas,” terang Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir kepada bertuahpos.com, Senin 6 Mei 2019.
Â
Selain itu, ada 104 petugas KPPS lainnya yang jatuh sakit, sehingga sebagian diantaranya dirawat di rumah sakit.
Â
“Untuk santunan kepada keluarga korban, yang dari KPU RI, langsung ditransfer ke rekening keluarga atau ahli waris,” terang Komisioner KPU Riau Kordiv Nugroho Noto Susanto.
Â
Â
Sementara itu, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai santunan bagi petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Â
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Â
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Â
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta. (bpc2)