BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan menolak gugatan perlawanan hukum antara Paslon Walikota – Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra – Said Usman Abdullah, Senin (08/05/2017). Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Lucya Permatasari.
“PTUN menolak Perlawanan Hukum antara Paslon Walikota – Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra – Said Usman Abdullah melawan Ketua PTUN Pekanbaru atas putusan dismissal dalam perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah, terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru atas penetapan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus – Ayat Cahyadi. Seluruh putusan sudah tepat dan benar,†ujar Lucya, Senin (08/05/2017).
Baca:Â Sidang ke-5 Gugatan Terhadap KPU Kota Pekanbaru, Pelawan dan Terlawan Serahkan Berkas Kesimpulan
Keputusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari tim kuasa hukum Bibra dan perwakilan Komisioner KPU Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh Lucya Permatasari selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota.Â
Sebagai informasi kuasa hukum Bibra melakukan perlawanan, karena Ketua PTUN beranggapan sengketa hasil pilkada ranah Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan tersebut bukan ditujukan pada hasil pilkada, melainkan menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru. Untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar.
Baca:Â Real Count KPU: Dastrayani Bibra dan Ramli Walid Tertinggal Jauh
Sebagai informasi KPU sudah menetapkan Firdaus MT-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru yang berlangsung Februari lalu. Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah merupakan pasangan calon yang kalah pada Pilwako tersebut. (bpc2)Â