BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Panwaslu Kabupaten Inhil merekomendasikan 2 ASN ke KASN. 2 ASN ini diduga tidak netral dengan memihak ke salah satu Paslon Gubri.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berinisial IM, Camat Gaung Anak Serka, dan YS, Pjs Kepala Desa Harapan Makmur, Indragiri Hilir.
“2 orang ini bersama 3 orang lainnya mengadakan pertemuan di ruangan kantor camat IM, yang rapat ini diduga untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Riau dan salah satu Paslon Bupati Inhil,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Jumat 20 April 2018.
Panwaslu Inhil kemudian menyimpulkan bahwa IM dan YS telah melakukan tindakan pelanggaran Pemilu, yaitu tidak netral sebagai seorang ASN.
“Karena itu, kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti,” tambah Rusidi.
Sementara untuk kasus chat di grup WA yang melibatkan Pjs Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto, Bawaslu Riau menyimpulkan belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan pelanggaran pemilu.
“Percakapan yang ada di grup WhatssApp (WA), yaitu dari nomor yang diduga nomor HP Rudyanto di sebuah grup dan bertuliskan ‘mantap pak…salam sama pak wali..sukses buat kita semua pak’, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan Paslon tertentu,” tutup Rusidi. (bpc2)