BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 224.898 pemilih.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan minimal calon independen untuk daerah dengan DPT hingga 250.000 adalah 10 persen.
“Dengam demikian, calon perseorangan atau independen yang maju di Kuansing harus mendapatkan 10 persen dari jumlah DPT, atau sebanyak 22.490 dukungan,” terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Selasa 5 November 2019.
Selain Kuansing, KPU juga telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon independen untuk delapan kabupaten/kota di Riau yang melaksanakan Pilkada 2020.
Berikut adalah daftar jumlah dukungan yang harus didapatkan calon perseorangan di sembilan kabupaten/kota di Riau.
1. Rokan Hulu, jumlah dukungan minimal 26.745
2. Rokan Hilir, jumlah dukungan minimal 33.820
3. Dumai, jumlah dukungan minimal 18.104
4. Bengkalis, jumlah dukungan minimal 32.805
5. Meranti, jumlah dukungan minimal, 14.358
6. Siak, jumlah dukungan minimal 23.217
7. Pelalawan, jumlah dukungan minimal 20.718
8. Indragiri Hulu, jumlah dukungan minimal 24.395
9. Kuansing, jumlah dukungan minimal 22.490.
(bpc2)