BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, meminta Hilman Hijazi SH, yang baru dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, untuk meningkatkan kinerja. Terutama dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kajati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH, di sela-sela pelantikan dan serahterima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, dari Subekhan SH kepada Hilman Hijazi SH, Kamis (8/8/2019).
Hilman Hijazi SH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, sementara Subekhan SH saat ini dipercaya menjabat Kasubdit TPA pada Kejaksaan Agung RI.
Selain jabatan Aspidsus, dua jabatan lainnya juga diserahterimakan pada kesempatan tersebut. Keduanya yakni jabatan Asisten Pembinaan, dari Teguh Wardoyo SH MH kepada Transiswara Adhi SH Mhum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dari Dwi Untoro SH MH kepada Suhendri SH, yang sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Dengan pengalaman Hilman Hijazi dua kali menjabat Kepala Kejaksaan Negeri, pengalamannya sudah cukup, jadi saya minta agar Aspidsus yang baru dapat meningkatkan kinerjanya dalam penindakan korupsi,” ujar Uung.
Baca :Â 62 Tahun Riau, Kajati Berharap Riau Keluar dari Zona Merah Korupsi
Untuk diketahui, selama Juli 2018 hingga Juli 2019, Kejati Riau sebelumnya menghentikan setidaknya delapan perkara penyelidikan dan penyidikan korupsi. Penyidikan tersebut berasal dari dua perkara, yakni dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Anti Korupsi dan dugaan korupsi di Dispenda Riau.
Tersangka di RTH Tugu Anti Korupsi yang dihentikan yakni enam orang yang terdiri dari tiga orang tim PHO, tiga anggota Pokja.
Baca :Â Kajati: Laporkan Jika Ada Permainan Hukum di Karhutla
Selain menghentikan penyidikan dua perkara dengan delapan tersangka tersebut, penyidikan yang dihentikan antara lain dugaan korupsi retribusi perumahan dan dugaan korupsi izin penambangan pasir yang sebelumnya diserahkan Bidang Intelijen Kejati Riau.
Penyidikan perkara lainnya yang dihentikan yakni, dugaan korupsi proyek RTH Putri Kaca Mayang.Â
Selain penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau juga menghentikan lima penyelidikan dugaan korupsi. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan lahan migas (Chevron), proyek drainase Jalan SM Soekarno-Hatta Paket B dari SKA menuju pasar pagi arengka.
Kemudian dugaan korupsi dana bantuan PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Rokan Hilir, serta penyelidikan dugaan korupsi proyek embung di Kota Pekanbaru.***(bpc17)