Direktur Indragiri Exchanger selaku Exchanger Tunggal EDRG, Handah Fadillah – (FOTO: Jason)
BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Perseteruan antara PT. Indragiri Digital Asset Indonesia (Indasia) alias E-Dinar Coin Gold (EDRG) terhadap penyelenggara Indragiri Creative Expo di Danau Raja, Kecamatan Rengat, berujung pada layangan somasi.
Selaku Even Organizer (EO) PT Camico Loyalindo Mandiri (CLM) dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. “Pemutusan kontrak itu telah menciderai perjanjian yang telah disepakati,” kata Direktur Indragiri Exchanger selaku Exchanger Tunggal EDRG, Handah Fadillah, kepada Bertuahpos.com.
Menurut Handa, surat pemutusan kontrak yang dilakukan PT. CLM tersebut dinilai cacat hukum, terlebih lagi di dalam surat itu tidak dapat disebutkan apa penyebab PT. CLM memutuskan secara sepihak. “Mereka hanya bermodalkan surat dari Pemda Inhu, yang menolak untuk menerima jadi sponsor tunggal pada Inhu Expo 2020 itu,” ungkapnya
Faktanya lagi menurut Handa, selain pembatalan kontrak tadi, uang yang telah disetorkan kepada PT. CLM sebesar Rp75 Juta belum dikembalikan. “Sesuai kontrak jika tidak dipenuhi, kita akan melaporkan ini kepihak berwajib, selain mengajukan gugatan nantinya di pengadilan,” tutur Handa.
Sementara itu saat dikonfirmasi Direktur PT. CLM, Beta Denis mengatakan pemutusan kontrak yang dilakukan pihaknya kepada koleganya lantaran seusai rapat bersama dengan Pemkab Inhu, Pemkab menganjurkan agar tidak menerima sponsor dari EDRG. “Karena yang mengeluarkannya Pemkab Inhu. Kami pihak EO wajib untuk menerima meski sebelumnya ini sangat merugikan kedua belah pihak,” kata Beta Denis.
Dia membenarkan bahwa uang yang sebumnya disetorkan oleh EDRG belum dikembangkan. “Untuk uang tadi, kita akan kembalikan dalam waktu dekat,” ujarnya. (bpc18)