BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau memberikan peringatan secara khusus kepada Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.
Pasalnya, Rudyanto sudah 2 kali dipanggil Bawaslu Riau atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau.
“Khususnya kepada Rudyanto, kita menyuratinya agar tetap menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah. Rudyanto telah 2 kali diundang Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Rusidi
Pemanggilan Rudyanto pertama adalah pada 9 Oktober 2017 silam. Saat itu, Rudyanto dipanggil Bawaslu Riau atas kehebohan spanduk bertuliskan ‘lanjutkan’ calon Gubri nomor 4 di spanduk di lingkungan sekolah. Atas spanduk bertuliskan lanjutkan itu, Rudyanto berkilah itu adalah program di Dinas Pendidikan.
“Dan saya tidak memajang foto calon petahana, saya memasang foto gubernur saya,” kilahnya.
Sementara itu, panggilan kedua Rudyanto dilakukan pada 26 Maret 2018 lalu. Kali ini, Rudyanto diduga melakukan pelanggaran Pemilu atas komentarnya di sebuah grup WA yang membahas pemenangan salah satu calon di Pilgub Riau dan Pilbup Inhil.
Seusai diperiksa Bawaslu Riau, Rudyanto bungkam dan tak memberikan keterangan apapun ke awak media. (bpc2)