BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Membunyikan klakson sembarangan di Pekanbaru, bisa dikenakan pidana dan dihukum kurungan penjara, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan klakson sembarangan saat melintas di jalan raya. Menurutnya, klakson kendaraan bukan hanya alat komunikasi tetapi juga melibatkan etika pengendara yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Imbauan ini bertujuan untuk mendorong pengendara agar memasang klakson yang berfungsi dengan baik, mengeluarkan bunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan mengemudi lainnya,” tuturnya.
Pelanggaran penggunaan klakson, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat mengakibatkan sanksi serius.
Pengendara roda 2 yang membunyikan klakson mengganggu dapat dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp200 ribu, sedangkan pengendara roda 4 atau lebih berisiko hukuman penjara maksimal 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Menurutnya, imbauan ini merupakan hal penting untuk menekankan kesadaran etika dalam menggunakan klakson kendaraan, sehingga dapat digunakan dengan bijak untuk tujuan menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Dia menekankan, agar masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.***