• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
  • Internasional
    BIS Peringatkan Risiko Kepanikan Global akibat Penarikan Dana di Pasar Swap Valas Senilai USD113 Triliun

    BIS Peringatkan Risiko Kepanikan Global akibat Penarikan Dana di Pasar Swap Valas Senilai USD113 Triliun

    Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif yang Sudah Menyebar ke Tulang

    Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif yang Sudah Menyebar ke Tulang

    Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

    Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

    “Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

    “Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

    Harga Minyak Dunia Naik Tajam Imbas Sanksi AS ke Importir Minyak Iran

    Harga Minyak Dunia Naik Tajam Imbas Sanksi AS ke Importir Minyak Iran

    Yayasan Gambut Masuk 16 Finalis Internasional RestorLife Award 2025, Siap Perluas Program di Bengkalis

    Yayasan Gambut Masuk 16 Finalis Internasional RestorLife Award 2025, Siap Perluas Program di Bengkalis

    Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

    Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

    Ketahanan Ekonomi Nasional Terancam Akibat Kebijakan Impor Trump

    Ketahanan Ekonomi Nasional Terancam Akibat Kebijakan Impor Trump

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dicopot karena Deklarasi Darurat Militer

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dicopot karena Deklarasi Darurat Militer

  • Nasional
    BGN Buka Suara soal Raffi Ahmad dapat Proyek 300 Dapur MBG di Banten

    BGN Buka Suara soal Raffi Ahmad dapat Proyek 300 Dapur MBG di Banten

    Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Resmi Deklarasi, Desak Perlindungan Ketenagakerjaan di Tengah Gelombang PHK

    Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Resmi Deklarasi, Desak Perlindungan Ketenagakerjaan di Tengah Gelombang PHK

    Bukan Hanya Sanel Tour & Travel, Kemenaker Juga Temukan BUMN Tahan Ijazah Pekerja

    Bukan Hanya Sanel Tour & Travel, Kemenaker Juga Temukan Dugaan BUMN Tahan Ijazah Pekerja

    Waketum IV DPP HNSI Slamet Agus Priyono (kiri) bersama Sekjend DPP HNSI (tengah)

    HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

    Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

    Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

    Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Bubarkan Ormas yang Terlibat Kekerasan

    Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Bubarkan Ormas yang Terlibat Kekerasan

    Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

    Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

    Banyak Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Kewajiban Plasma Menteri Nusron Wahid Pastikan Ada Sanksi Tegas — “Kalau Luar HGU bukan Plasma Namanya”

    Banyak Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Kewajiban Plasma Menteri Nusron Wahid Pastikan Ada Sanksi Tegas

    Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Reforma Agraria Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN saat Berkunjung ke Riau

    Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Reforma Agraria Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN saat Berkunjung ke Riau

  • Business
  • Politik
  • Olahraga
  • Travelling
  • Islampedia
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Komunitas
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Internasional
    BIS Peringatkan Risiko Kepanikan Global akibat Penarikan Dana di Pasar Swap Valas Senilai USD113 Triliun

    BIS Peringatkan Risiko Kepanikan Global akibat Penarikan Dana di Pasar Swap Valas Senilai USD113 Triliun

    Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif yang Sudah Menyebar ke Tulang

    Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif yang Sudah Menyebar ke Tulang

    Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

    Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

    “Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

    “Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

    Harga Minyak Dunia Naik Tajam Imbas Sanksi AS ke Importir Minyak Iran

    Harga Minyak Dunia Naik Tajam Imbas Sanksi AS ke Importir Minyak Iran

    Yayasan Gambut Masuk 16 Finalis Internasional RestorLife Award 2025, Siap Perluas Program di Bengkalis

    Yayasan Gambut Masuk 16 Finalis Internasional RestorLife Award 2025, Siap Perluas Program di Bengkalis

    Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

    Perang Dagang China dan AS Terus Makin Panas, China Naikkan Tarif Hingga 125% untuk Amerika Serikat

    Ketahanan Ekonomi Nasional Terancam Akibat Kebijakan Impor Trump

    Ketahanan Ekonomi Nasional Terancam Akibat Kebijakan Impor Trump

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dicopot karena Deklarasi Darurat Militer

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dicopot karena Deklarasi Darurat Militer

  • Nasional
    BGN Buka Suara soal Raffi Ahmad dapat Proyek 300 Dapur MBG di Banten

    BGN Buka Suara soal Raffi Ahmad dapat Proyek 300 Dapur MBG di Banten

    Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Resmi Deklarasi, Desak Perlindungan Ketenagakerjaan di Tengah Gelombang PHK

    Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Resmi Deklarasi, Desak Perlindungan Ketenagakerjaan di Tengah Gelombang PHK

    Bukan Hanya Sanel Tour & Travel, Kemenaker Juga Temukan BUMN Tahan Ijazah Pekerja

    Bukan Hanya Sanel Tour & Travel, Kemenaker Juga Temukan Dugaan BUMN Tahan Ijazah Pekerja

    Waketum IV DPP HNSI Slamet Agus Priyono (kiri) bersama Sekjend DPP HNSI (tengah)

    HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

    Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

    Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

    Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Bubarkan Ormas yang Terlibat Kekerasan

    Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Bubarkan Ormas yang Terlibat Kekerasan

    Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

    Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

    Banyak Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Kewajiban Plasma Menteri Nusron Wahid Pastikan Ada Sanksi Tegas — “Kalau Luar HGU bukan Plasma Namanya”

    Banyak Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Kewajiban Plasma Menteri Nusron Wahid Pastikan Ada Sanksi Tegas

    Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Reforma Agraria Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN saat Berkunjung ke Riau

    Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Reforma Agraria Jadi Sorotan Menteri ATR/BPN saat Berkunjung ke Riau

  • Business
  • Politik
  • Olahraga
  • Travelling
  • Islampedia
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Komunitas
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Internasional
  • Nasional
  • Business
  • Politik
  • Olahraga
  • Travelling
  • Islampedia
  • Lifestyle

Berikut Ini Isi Lengkap SE Tentang Pengetatan Perjalanan Dalam Negeri

by Melba Ferry
9 Januari 2021
pembatasan perjalanan dalam negeri

Ilustrasi pembatasan perjalanan dalam negeri.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Satgas Penanganan Covid-19 melakukan perpanjangan dan memperketat aturan soal pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai hari ini, 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah ini atas dasar pertimbangan masih tingginya kasus Covid-19. Peningkatan kasus ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Menurut Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, (09/01/2021).

Berikut ini poin-poin dalam SE terbaru, tentang pembatasan dan pengetatan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya :

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(bpc2)

Tags: angka kasus coronaangka kasus covidcovid-19 di indonesiakasus coronakasus corona dalam negeripembatasan perjalananperjalanan dalam negeriperjalanan dalam negeri di batasiperjalanan di tengah covidsatgas covid batasi perjalanan dalam negerise satgas covid
ShareTweetSend
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

skandal pemerkosaan
Berita

Tembus 1 Juta Kasus, Australia Dihantam Covid-19 Omicron dalam Sepekan Terkahir

...

Read moreDetails
Terpapar corona

Riau Catat Penambahan 224 Kasus Harian Covid-19

perang dagang china as

China dan AS Kompak Beri Bantuan, Kasus Covid-19 di India Kian Mengkhawatirkan

angka kasus positif corona, jusuf kalla

JK Cemas, Angka Kasus Covid-19 Bisa Tembus 2 Juta di April

covid-19 riau perlu penanganan serius

Satgas Covid-19 Riau Ingatkan Masyarakat Tetap Harus Hati-hati, Angka Kematian Akibat Corona di Riau Masih Tinggi

Berikut Ini Gambaran Kasus Covid-19 di 12 Kabupaten/kota di Riau Jelang Tutup 2020

Next Post

Silas Papare, Juru Rawat yang Jadi Pahlawan Nasional

KABAR TERBARU

BTN Prospera Catat Lonjakan Nasabah 170%, Perkuat Strategi Engagement dan Loyalitas

BTN Prospera Catat Lonjakan Nasabah 170%, Perkuat Strategi Engagement dan Loyalitas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

Situs PeduliLindungi.id Diblokor Usai Terindikasi Judi Online

Di Pekanbaru, ada tempat sarapan yang menawarkan beraneka ragam jenis bubur tradisional khas Nusantara; Bubur Nusantara Bu Mel, namanya.

Ada Tradisi, Kenangan dan Cita Rasa Nusantara, Semangkuk Bubur Cha Cha Menyatukan Lintas Generasi 

Foto: “Senandung Bunian” Drama Musikal

Foto: Drama Musikal “Senandung Bunian”

Harga Emas Pegadaian Sabtu, 24 Mei 2025

Harga Emas Pegadaian Sabtu, 24 Mei 2025

“Senandung Bunian” Hidupkan Kembali Warisan Budaya Melayu Lewat Drama Musikal Anak dan Remaja

“Senandung Bunian” Hidupkan Kembali Warisan Budaya Melayu Lewat Drama Musikal Anak dan Remaja

Perlu Perluasan Edukasi Agar Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat, Ini Kata Kepala OJK Riau

Perlu Perluasan Edukasi Agar Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat, Ini Kata Kepala OJK Riau

BI Masih Punya Ruang Pangkas Suku Bunga Lanjutan di Semester II 2025

BI Masih Punya Ruang Pangkas Suku Bunga Lanjutan di Semester II 2025

Survei Opini Rakyat: 87,45 Persen Warga Pekanbaru Nilai Pajak Kendaraan Tak Jelas Peruntukannya, Jalan Tetap Rusak

Survei Opini Rakyat: 87,45 Persen Warga Pekanbaru Nilai Pajak Kendaraan Tak Jelas Peruntukannya, Jalan Tetap Rusak

Makanan Tradisional di Pekanbaru Mulai Redup? Mira: Kue Tradisional Dibilang “Kampungan”

Makanan Tradisional di Pekanbaru Mulai Redup? Mira: Kue Tradisional Dibilang “Kampungan”

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2024 BertuahPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Internasional
  • Nasional
  • Business
  • Politik
  • Olahraga
  • Travelling
  • Islampedia
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Komunitas

© 2013-2024 BertuahPos.com.