BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menanggapi agar pihak sekolah tidak menghapus ketentuan siswi wajib mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Namun kepada siswa non muslim dipersilahkan untuk memilih apakah mereka akan mengenakan jilbab atau tidak. Hal ini diungkapkan Anwar Abbas sebagai respon dari kisruh polemik penggunaan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, yang kini menghiasi media.
“Menurut saya, ketentuan itu tetap saja dilaksanakan, tetapi kepada murid-murid yang tidak beragama Islam, dipersilakan memilih apakah memakai jilbab atau tidak,” ucapnya.
Dia pun mendukung aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi yang beragama Muslim sebagai orang Minang.
“Saya mendukung bila ada sekolah yang membuat ketentuan di mana siswinya harus berbusana Muslimah karena filosofi orang Minang itu ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Jadi, bagi orang Minang, agama itu harus hidup, tumbuh, dan dikembangkan serta diimplementasikan dalam kehidupan keseharian,” katanta seperti dilansir dari Republika.co.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Anwar Abbas mengatakan, jika ada sekolah yang mewajibkan dan membuat ketentuan siswi harus berbusana Muslimah, maka dia sangat mendukung. Hal yang perlu diatur secara khusus yaitu bila ada peserta didik yang non-Muslim, agar siswi tersebut diberi kebebsan untuk memilih.
Di beberapa tempat di Sumatra Barat, lanjut Anwar, sebetulnya juga ada sekolah yang menerapkan aturan serupa yang mewajibkan jilbab bagi para siswinya. Siswi yang non-Muslim pun tetap mengikuti aturan tersebut dengan senang hati tanpa dipaksa pihak sekolah.
“Karena itu, kalau seandainya mereka (para siswi) bisa menerima bahwa mereka harus memakai seragam seperti yang sudah ditetapkan sekolah, ya Alhamdulillah. Tetapi kalau keberatan ya sebaiknya pihak sekolah itu jangan memaksa mereka. Tetapi mungkin menganjurkan, yang namanya anjuran bisa diikuti atau tidak,” tutur dia.
Dengan tidak adanya paksaan, maka tentu tidak akan menimbulkan polemik atau mengusik ketenangan sekolah dan proses belajar-mengajar di sekolah yang bersangkutan. Buya Anwar berharap, pihak sekolah bisa membuat kebijakan dari peraturan daerah tersebut.
“Untuk yang tidak beragama Islam bisa dibuat pengecualian. Seandainya mereka mau menggunakan pakaian yang sama silakan, tetapi kalau mereka ingin tidak memakai jilbab juga silakan. Karena kita harus mengembangkan sikap toleransi, harus bisa menerima kenyataan di mana ada perbedaan-perbedaan di antara kita,” imbuhnya. (bpc2)