• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Reuni 212, Ustadz Ade Hasibuan: Tetap Bela Ulama, MUI, dan Ganyang koruptor

Romi J. by Romi J.
1 Desember 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Persaudaraan Alumni 212 Riau, Ustadz R Ade Hasibuan mengatakan reuni 212 yang akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021 hadir untuk memyampaikan suara-suara kebaikan.

Menurut Ustadz Ade Hasibuan, semangat 212 masih sama, fokus menyampaikan aspirasi besar umat dan rakyat Indonesia dengan kondisi hari ini, yaitu tetap bela ulama, bela MUI dan ganyang koruptor.

Karena itu, kata dia, negara seharusnya hadir dengan baik dan mengakomodir suara-suara kebaikan yang dilakukan oleh anak bangsa di negeri ini. Selain itu, tidak boleh ada pihak-pihak untuk menghalangi aksi 212, selama penyampaian aspirasi ini tidak melakukan perbuatan atau melanggar hukum yang berlaku.

“Dan saya yakin, Reuni 212 ini akan berjalan dengan baik, tertib, bersih, dan berakhlaqul qarimah jika semua pihak bersama-sama untuk menjaganya,” kata Ustadz Ade Hasibuan, Rabu 1 Desember 2021.

Ustadz Ade Hasibuan juga menegaskan bahwa menyampaikan kemerdekaan pendapat telah dijamin oleh negara. Dia merujuk regulasi yang ada, UU No 9 Tahun 1998 bahkan ketentuan dalam Undang- undang tersebut pasal 18 ayat (1) dan (2) bahwa Tindakan menghalang-halangi hak warga negara menyampaikan pendapat didepan umum masuk kategori Tindakan Pidana kejahatan yang harus di proses hukum

“Karena berkumpul dan menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh konstitusi dan penegak hukum yang berlaku di negara kita ini,” tambah dia. (bpc4)

Tags: 212jaga ulamaMUIReuni 212semangat
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Fatwa MUI 2023 Jadi Dasar Penolakan Konser Andrea Bocelli
Nasional

Fatwa MUI 2023 Jadi Dasar Penolakan Konser Andrea Bocelli

...

Read moreDetails
Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

Soroti Dampak Buruk Judi Online bagi Indonesia, Waketum MUI: Ini Angka yang Fantastis

Prihatin dengan Kondisi MUI Riau, KH M Mursyid: Lakukanlah Islah atau Tabayyun

Next Post

Timnas Terbang ke Singapura untuk Piala AFF 2020, Iwan Bule: Mereka Sudah Siap Tempur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.