BERTUAHPOS — Ancaman PHK massal di Indonesia masih belum berhenti. Bayang-bayang pemutusah hubungan kerja itu kini mungkin saja akan terjadi di sektor industri perhotelan di Tanah Air.
Berdasarkan survei yang dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, tingkat hunian hotel di ibu kota turun tajam sepanjang April 2025. Sebanyak 96,7% hotel melaporkan turunnya okupansi. Bahkan, 70% responden menyatakan kemungkinan besar akan melakukan pengurangan karyawan jika kondisi ini terus berlanjut.
Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyebutkan bahwa penurunan terbesar terjadi akibat kebijakan pengetatan anggaran pemerintah. “Sebanyak 66,7 persen responden menyatakan penurunan okupansi paling tinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ketergantungan terhadap wisatawan domestik juga menjadi tantangan tersendiri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata kontribusi wisatawan mancanegara terhadap kunjungan ke Jakarta hanya sebesar 1,98 persen per tahun dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Tak hanya kehilangan pasar, pelaku usaha juga dihimpit oleh naiknya berbagai biaya operasional. Tarif air dari PDAM mengalami kenaikan hingga 71 persen, sementara harga gas elpiji naik 20 persen. Selain itu, beban semakin bertambah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9 persen tahun ini.
“Dengan tekanan dari sisi pendapatan dan biaya yang tidak seimbang, banyak pelaku usaha mulai mengambil langkah-langkah antisipatif,” terang Sutrisno.
Survei internal BPD PHRI Jakarta menunjukkan bahwa 70 persen responden menyatakan akan melakukan pengurangan karyawan jika kondisi tidak membaik. Rencana pengurangan tenaga kerja diperkirakan mencapai 10–30 persen. Sementara itu, 90 persen responden mengaku telah mengurangi tenaga harian lepas, dan 36,7 persen mempertimbangkan pemangkasan karyawan tetap.
Selain tantangan ekonomi, pelaku usaha juga mengeluhkan regulasi dan perizinan yang dianggap rumit dan mahal. “Jenis izin yang harus dipenuhi sangat banyak, mulai dari izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga perizinan minuman beralkohol. Proses birokrasi yang panjang dan duplikasi dokumen antarinstansi juga menjadi kendala utama,” tambah Sutrisno.
Untuk mengatasi krisis ini, BPD PHRI Jakarta mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, antara lain:
- Pelonggaran anggaran untuk perjalanan dinas dan rapat.
- Promosi pariwisata secara berkelanjutan.
- Penertiban terhadap akomodasi ilegal.
- Peninjauan kembali tarif air dan gas industri.
- Penyederhanaan proses perizinan dan sertifikasi usaha.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali geliat industri perhotelan Jakarta yang saat ini tengah berada di ujung tanduk.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyoroti potensi meningkatnya gelombang PHK di berbagai sektor pada 2025. “PHK akan menjadi tantangan strategis, tidak hanya di perhotelan, tapi juga industri padat karya dan lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2025 yang merevisi PP No.37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam regulasi baru ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
Selain itu, Kemnaker bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah menyiapkan program pelatihan peningkatan kompetensi untuk pekerja terdampak. Pemerintah juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani persoalan PHK dari sisi kebijakan secara menyeluruh.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menahan laju PHK dan menjaga stabilitas dunia kerja di tengah tekanan ekonomi yang sedang berlangsung.***









