BERTUAHPOS.COM — Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Achmad Ivan S. Soeparno menilai industri peminjaman dan penjaminan memiliki peran strategis dalam memperkuat akses pembiayaan nasional, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif.
Menurutnya, industri ini menjadi penghubung penting antara pelaku usaha dan lembaga keuangan formal.
“Penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit. Penjaminan adalah mekanisme berbagi risiko yang membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi, dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujar Achmad Ivan dalam diskusi panel dan FGD Indonesia Guarantee Summit 2026 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Ia menjelaskan industri penjaminan kini semakin dibutuhkan di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan penguatan sektor riil. Perusahaan penjaminan dinilai mampu menjaga intermediasi pembiayaan tetap berjalan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan industri penjaminan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Industri ini disebut mampu memberikan perlindungan risiko keuangan sekaligus mendukung pembiayaan sektor produktif.
OJK, kata Iwan, terus mendorong penguatan industri melalui perbaikan tata kelola dan manajemen risiko. Selain itu, regulator juga memperkuat permodalan, mengembangkan skema co-guarantee, serta memperkuat ekosistem penjaminan ulang nasional.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI M. Riza Damanik menyebut penguatan industri penjaminan menjadi bagian penting dalam mendukung target rasio kredit UMKM. Pemerintah menargetkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan nasional mencapai 25 persen pada 2029.
Menurut Riza, penguatan industri penjaminan harus diarahkan untuk mendukung transformasi ekosistem UMKM nasional. Langkah itu dilakukan melalui perluasan akses pembiayaan, digitalisasi usaha, pendampingan bisnis, dan peningkatan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.
Sementara itu, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Didy Handoko menilai industri penjaminan masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut meliputi penguatan modal, tata kelola, dan kualitas manajemen risiko di tengah dinamika ekonomi.
Didy mengatakan agenda pemurnian industri penjaminan perlu dimaknai sebagai langkah strategis. Tujuannya agar perusahaan penjaminan lebih prudent dan memiliki kapasitas yang kuat dalam mendukung pembiayaan nasional.
Dalam sesi FGD, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli menekankan pentingnya penguatan Jamkrida. Menurutnya, Jamkrida memiliki peran penting sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Guru Besar FEB UI Rofikoh Rokhim juga menyoroti pentingnya tata kelola dan penguatan modal Jamkrida. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar perusahaan penjaminan daerah lebih profesional dan berkelanjutan.
Komisaris Independen PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI) Diding S. Anwar mengatakan penguatan ekosistem penjaminan ulang atau reguarantee menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan industri penjaminan nasional. Mekanisme itu dinilai mampu memperbesar kapasitas penjaminan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menurut Diding, penguatan penjaminan ulang juga akan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif nasional. Dengan begitu, industri peminjaman dan penjaminan dapat semakin efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penguatan industri penjaminan menjadi salah satu kunci memperdalam sektor keuangan nasional atau financial depth. Industri ini juga dinilai mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global.
Wijayanto menyebut industri penjaminan dapat membantu memperluas akses kredit UMKM dan menjaga intermediasi keuangan tetap berjalan. Selain itu, sektor ini juga berfungsi sebagai countercyclical stabilizer dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik.
Dari perspektif ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah Jamkrida Jakarta Euis Amalia menilai penjaminan syariah memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan UMKM. Skema berbasis akad kafalah disebut mampu mendukung pembiayaan sektor produktif secara prudent, transparan, dan berkelanjutan.***









