• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Per Oktober 2026, Produk AMDK Wajib SNI

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Juni 2026
Per Oktober 2026, Produk AMDK Wajib SNI

Foto: Ilustrasi / Bertuahpos.

160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku wajib mulai Oktober 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan SNI wajib AMDK untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya.

Dia menambahkan, pemerintah akan menggencarkan pendampingan teknis kepada pelaku industri di seluruh daerah, mencakup penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan peningkatan sinergi dengan asosiasi industri.

Kewajiban SNI AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mencakup lima kategori produk. Kelimanya meliputi Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Agus mengajak seluruh pelaku industri AMDK segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Tags: bisnisekonomiindustrinasional
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Next Post
Harga Minyak Dunia Tembus US$100 Akibat Penutupan Selat Hormuz, AS Semakin Terpojok

Kapal Besar Kembali Melintasi Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata AS-Iran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.