BERTUAHPOS.COM – Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku wajib mulai Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan SNI wajib AMDK untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya.
Dia menambahkan, pemerintah akan menggencarkan pendampingan teknis kepada pelaku industri di seluruh daerah, mencakup penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan peningkatan sinergi dengan asosiasi industri.
Kewajiban SNI AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mencakup lima kategori produk. Kelimanya meliputi Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Agus mengajak seluruh pelaku industri AMDK segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu.
“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.









