BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktur Eksekutif Walhi Riau, Even Sembiring, menyambut positif pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Logomas Utama di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
“Apa yang diperjuangkan masyarakat sejak September 2021 telah membuahkan hasil. Kami mengapresiasi Gubernur Riau yang telah memimpin timnya untuk memastikan laut Rupat dan nelayannya selamat dari ancaman tambang pasir,” tuturnya.
Meskipun pencabutan izin ini merupakan langkah awal, Walhi akan terus mendukung masyarakat dalam upaya memastikan bahwa wilayah laut di utara Rupat tidak lagi ditambang.
Even mengatakan, upaya selanjutnya adalah memfasilitasi masyarakat, untuk meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi perairan yang akan mendukung nelayan tradisional.
Langkah ini diharapkan akan menjadi pintu awal untuk memastikan keberlanjutan wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi perairan yang penting.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah resmi dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut milik PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Keputusan ini mendapat apresiasi dari aktivis lingkungan.
Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Riau, Helmi, menjelaskan, “Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di perairan Rupat.” Keputusan pencabutan IUP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau No: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023, yang diteken langsung oleh Helmi pada 25 Oktober.
Dalam SK tersebut, beberapa pertimbangan pencabutan izin disebutkan, termasuk aduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa. Keputusan ini sekaligus merupakan pencapaian dari perjuangan masyarakat pesisir yang telah berlangsung sejak 2021.***