BERTUAHPOS – Krisis ekologi yang terjadi akibat aktivitas tambang batubara di Jambi dianggap sudah sangat mengkhawatirkan. Komisi XII DPR RI menyoroti serius dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan batubara di provinsi itu, terutama terkait kelalaian perusahaan dalam reklamasi pasca tambang.
Temuan itu disampaikan saat kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, yang mengungkap sejumlah pelanggaran lingkungan oleh korporasi tambang, sebagaimana dilansir dari Investor.id, Rabu, 25 Juni 2025.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. Perusahaan ini beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, bersama tiga mitra lainnya: PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP.
Keempat perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pemanggilan resmi terhadap perusahaan-perusahaan ini dijadwalkan pada 23 Juli 2025. Kami ingin mereka menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta progres reklamasi dan reboisasi lahan pasca tambang,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra.
Dia menyebut, izin operasi KBPC saat ini berada dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya perusahaan tetap memenuhi kewajiban lingkungan. “Ada beberapa area yang sudah direklamasi, tapi lebih banyak yang belum tersentuh,” ujarnya.
Komisi XII tak menutup kemungkinan akan melibatkan KLHK, Kementerian Kehutanan, bahkan Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum jika perusahaan terbukti lalai.
Lebih lanjut, Komisi juga menemukan sejumlah perusahaan tambang lain di Jambi yang telah menghentikan produksi sejak 2024 namun belum melakukan reklamasi, melanggar ketentuan perundang-undangan. Salah satu kasus yang disorot terjadi di wilayah Koto Boyo, Batanghari, yang telah menimbulkan keresahan warga.
“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun tapi reklamasi tak juga dilakukan. Kita ungkap saja, biar publik tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata Cek Endra.
Sorotan ini mencuat dalam rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri 18 anggota DPR RI, termasuk legislator asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Syarif Fasha turut menyampaikan keprihatinannya terkait rendahnya transparansi informasi serta ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan.
“Perusahaan harus menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” tegas Fasha.***
Simak berita lainnya tentang LINGKUNGAN