• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DLHK Riau Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Ada di UU Cipta Kerja, Jikalahari: Tim Satgas Bentukan Syamsuar Jadi Sia-sia!

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 November 2020
perkebunan sawit ilegal

Hahan gambut yang sudah ditanami bibit akasia di salah satu perusahaan HTI di Dumai, Riau. (Melba/Bertuhapos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyatakan, penyelesaian masalah perkebunan sawit ilegal di Riau sudah diatur dalam UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan. 

Sementara Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sejak awal sudah menegaskan, keberadaan ‘UU sapu jagat’ ini dengan sendirinya akan membuat Satgas penertiban perkebunan ilegal yang dibentuk Syamsuar akan sia-sia.

Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan dalam Omnibuslaw sudah mengatur tentang penyelesaian masalah kawasan hutan ilegal. “Penyelesaiannya itu ada di Undang Undang Cipta Kerja,” katanya, Selasa, 17 November 2020.

Dia menjelaskan, sesuai dalam UU Cipta Kerja, jika lahan ilegal itu dikuasai oleh masyarakat, maka diberi akses legal. Dalam artian masyarakat bisa diberikan hutan sosial atau Tora. “Sedangkan jika korporasi masuk hutan produksi, bisa dikenakan sanksi dan denda,” terang Murod.

Namun soal kejelasan apakah perkebunan ilegal di Riau itu apakah masuk lahan masyarakat atau korporasi, itu yang masih digodok di Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja itu. 

Dia mengegaskan, dengan demikian tim Satgas penertiban lahan ilegal bentukan Syamsuar sudah tidak bergerak, karena masalah pemetaan sudah selesai. Selain itu, pergerakannya juga dibatasi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.”Makanya kita sekarang tinggal menunggu PP,” ujarnya.

Hasil Kerja Tim Terpadu

Satgas penertiban kebun sawit ilegal dibentuk Syamsuar pada awal-awal masa dia menjabat sebagai Gubernur Riau. Satgas ini ketuai oleh Walik Gubernur Riau Edi Natar Nasution. 

Tim terpadu pada tahapan awal, tim terpadu ini melakukan pekerjaan dengan menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.

Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Pada tahun 2015, pekerjaan ini sebenarnya sudah dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui bentukan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan. Tim ini menemukan ada 1,8 juta hektar sawit ilegal yang terdiri dari 378 perusahaan di Riau.

Analisis Jikalahari

Koordinator Jikalahari Made Ali mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja memang dengan sendirinya akan membuat tim terbandu bentukan Syamsuar menjadi ‘mandul’.  “Padahal tim itu (dibetuk dengan APBD) menjadi sia-sia, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Sebab menurut Made perkebunan atau lahan ilegal tersebut tidak bisa ditindak secara hukum. Padahal kerugian yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari kerugian Negara sebesar Rp37 triliun per tahun, karhutla, banjir dan konflik yang memiskinkan masyarakat adat dan tempatan.

Made mengatakan, dalam UU Omnibuslaw pada pasal 110A (versi 1035 halaman): Terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diundangkan

Temuan Jikalahari dan Pansus DPRD Provinsi Riau 2015 berupa 378 perusahaan sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah melalui pasal 110A ayat 1, diberi waktu tiga tahun untuk mengurus izin meskipun telah melakukan tindak pidana. 

“Artinya selama tiga tahun 378 perusahaan sawit tersebut tidak bisa dipidana, karena ada pilihan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan agar menjadi legal,” jelas Made.

Dari 378 perusahaan sawit illegal ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Pansus DPRD Riau. Jikalahari bersama KRR juga sudah melakukan hal yang sama, tapi tidak pernah ada perkembangan penyidikan maupun penyelidikan dari Polda Riau. 

“Polda Riau membiarkan kejahatan perusakan lingkungan hidup dan hutan hingga menyebabkan banjir dan karhutla,” jelasnya. (bpc2)

Tags: Jikalaharikebun sawit di Riaukebun sawit ilegallahan ilegal di riaulingkungan hidupsawit ilegal di riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN
Lingkungan

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

...

Read moreDetails
Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Perda TJSL di Riau Direvisi, Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

retribusi petani sawit, relanting sawit 2022, perekonomian riau bergantung pada sawit

GM dan Direktur PT SIPP Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

infrastruktur di Riau, vaksin covid kadaluarsa

Jikalahari Nilai Pernyataan Masrul Kasmy Soal Masyarakat Hukum Adat Berlebihan

Hutan mangrove

Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove

Next Post
KPK, walikota dumai zulkifli as

Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan Walikota Dumai Zulkifli AS

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.