• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

5 Alasan Mengapa BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Januari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — BPOM RI secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan Vaksin Sinovac untuk vaksinasi warga di Indonesia. Pengumuman persetujuan itu dilangsungkan pada Senin, 11 Januari 2021.

Langkah ini, menurut BPOM RI mengingat situasi pandemi belum menunjukkan penurunan. Kepala Badan POM (BPOM) Dr Penny K Lukito mengatakan, dengan memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19. 

“Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua Otoritas Regulatori Obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19,” ujarnya dalam jumpa pers.

Penny mengatakan kebijakan emergency use authorization juga selaras dengan panduan WHO. Di mana, bisa ditetapkan dengan lima kriteria.

Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah. 

Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit keadaan yang serius dan mengancam jiwa,” tuturnya.

Ketiga, kata Penny, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik. Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko, berdasarkan kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

Kelima, belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa pencegahan atau pengobatan penyakit, penyebab kondisi kedaruratan masyarakat. (bpc2)

Tags: bpom setujui penggunaan vaksin sinovacVaksin Coronavaksin sinovacvaksinasiwaktu suntuk vaksin
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

sulit vaksinasi, gagal ginjal akut pada anak
Regional

Masyarakat di Riau Sulit Dapatkan Vaksin Covid-19, Apa Masalahnya?

...

Read moreDetails
Target vaksinasi riau, vaksin booster

Kasus Covid-19 di Riau Didominasi Mereka yang Belum Booster

percepatan vaksinasi booster, vaksin 24 jam, puncak kasus subvarin omicron, capaian vaksinasi booster riau

Capaian Vaksinasi Booster di Riau Masih 20%, Puskesmas & RS Wajib Suntik Setiap Hari

vaksin khusus melawan Covid corona

Moderna Inc Laporkan Produksi Vaksin Khusus Omicron Sudah Separuh Jalan

vaksinasi lansia

Berkunjung ke Riau, Mendagri Desak Percepatan Vaksinasi Lansia

vaksinasi covid salo, kampar

2 Hari Kebut Vaksinasi di Kampar, Capaian Masih 68%

Next Post

Rapat Evaluasi HPN 2021 Tingkat Provinsi Riau, Peserta Wajib Jalani Rapid Test

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.