BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Arab Saudi berlakukan pembatasan usia untuk jemaah umrah hingga 70 tahun.
Dengan demikian, jemaah pada usia di atas 70 tahun tak dikeluarkan izin untuk menjalankan perjalanan dan ibadah umrah, meskipun sudah divaksin Covid-19.
Warga negara dan ekspatriat di Kerajaan dapat mengajukan izin umroh jika usia mereka antara 18 dan 70 sesuai instruksi Kementerian Kesehatan.
“Juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping, sedangkan pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping,” tulis kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu, 24 Maret 2021.
Pemerintah Saudi menegaskan vaksinasi untuk cegah penularan corona bukan syarat untuk dapat izin umrah. Melainkan dibutuhkan pengajuan izin melalui aplikasi I’tamarna.
Memang, selain membubuhkan bukti status kesehatan tidak tertular virus corona juga wajib menyertakan bukti tidak tertular virus Corona melalui aplikasi Tawakkalna.
Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi jemaah haji di tahun 2021.
Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk.
Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga kesehatan khusus yang semua anggotanya juga sudah divaksinasi untuk mengawasi pelaksanaan umroh dan haji di tahun 2021.
Arab Saudi sampai saat ini masih menutup gerbangnya untuk pintu internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya. Penutupan dilakukan sejak 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat.
Selain Indonesia, Saudi juga menghentikan sementara penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang. (bpc2)