BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahar atau biasa disebut mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
Lantas apakah seorang suami boleh menjual mahar yang telah diberikannya kepada istrinya?
Menurut beberapa ulama, mahar yang telah diberikan kepada istri dalam pernikahan sepenuhnya telah menjadi milik istri.
Tidak hanaya suami, bahkan orang tua istri juga tidak berhak memiliki sedikit pun mengambil mahar yang dimiliki seorang istri.
Ibnu Hazm mengatakan: “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga dan anggota keluarga lainnya, mengusai mahar putrinya atau wanita kerabatnya sedikit pun.”
Allah juga mencela para suami yang menarik kembali mahar yang telah dia berikan kepada istrinya.
“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama dan nikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat,” QS. An-Nisa: 20-21. (bpc9)