BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Chatting WA dengan teman dekat di Indonesia lumrah memberikan emoji-emoji unik. Tetapi kalau di Arab Saudi kirim emoji begitu malah bisa dipenjara dan denda ratusan juta rupiah.
Mengutip Gulf News melalui CNN Indonesia, kebijakan itu dalam Undang-undang Anti Pelecehan Seksual di Arab Saudi. Pengadilan Arab menganggap, pengirim emoji hati tanpa persetujuan masuk dalam tindakan seksual.
“Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan,” sebut Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, Minggu 13 Februari 2022.
Kutbi menyebut pengguna WA atau aplikasi pesan tak perlu melempar topik yang membuat tak nyaman atau mengganggu pihak lain. “Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern,” ujar Kutbi.
“Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” sebut Kutbi. Kutbi mengatakan pengirim bakal harus pertanggungjawabkan pelanggaran itu jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, kalau pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia bakal dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta. Kalau tindakan itu berulang kali, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun.
Pengesahan Undang-undang anti-kekerasan pada 2018 mencuat sebab kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan yang terus terjadi di Arab Saudi. Arab Saudi lalu amandemen UU tahun 2021, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media. (bpc4)