BERTUAHPOS.COM — Kehadiran UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak hanya dapat penolakan dari banyak eleman masyarakat di Dalam Negeri. UU ini ternyata juga mendapat penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asing.
ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) mengatakan, UU ini dianggap Undang-Undang ‘sapu jagat’. Lembaga ini meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan peraturan yang sudah diketok palu oleh DPR pada awal September 2020 lalu.
“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,” kata Ketua APHR yang juga anggota parlemen Malaysia Charles Santiago dalam keterangan resminya.
Menurut Charles, tujuan dari Omnibus Law jelas semata-mata hanya untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup. Tidak berdasarkan ilmu ekonomi, melainkan hanya mengedepankan oportunisme semata.
Tempo.co melaporkan, desakan kepada Presiden Jokowi agar mencabut UU ini sudah dilakukan oleh APHR. Kata Charles, Jokowi diminta menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia, dan melibatkan serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil dalam penyusunannya.
“Sementara itu, dia (Jokowi) menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai,” kata Charles. Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law. Sebelumnya, sekumpulan investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.
“Kami sadar memang perlu reformasi hukum bisnis di Indonesia. Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut. (bpc2)