• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan, Gulat Manurung Minta Uang, Kebun dan Saham

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Juli 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANNBARU — sidang korupsi alih fungsi lahan di Riau dengan terdakwa Suheri Terta, pimpinan PT Duta Palma Grup, Kamis 30 Juli 2020 kembali digelar.

Di persidangan terungkap, Kadis Perkebunan dan terdakwa minta bantuan Gulat Manurung, untuk bertemu Gubernur Riau Annas Maamun. Imbalannya membuat Owner PT Duta Palma Grup meradang.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2014 sebagai saksi.

Zulher, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, mengaku mengenal Suheri Terta ketika datang ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau saat mengurus ISPO dan permohonan alih fungsi lahan 11 anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

Pengakuan Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau

Dikatakan Zulher, sekitar tangal 17 September 2014 setelah Shalat Maghrib, Suheri Terta dan Dirut PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi, datang ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau menemui dirinya.

Hal ini dalam rangka mengurus permohonan alih fungsi kawahan hutan anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

Terdakwa dan Surya Darmadi, meminta kepada Zulher contoh draf permohonan alih fungsi lahan yang akan ditujukan ke Gubernur Riau yang tahun 2014 lalu dijabat Annas Maamun. Zulher kemudian membuatkan surat permohonan tersebut di ruangannya.

Setelah selesai, Zulher menghubungi Gulat Medali Emas Manurung (Sekarang Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), agar dirinya bersama terdakwa Suheri Terta dan Surya Darmadi dapat diterima Annas Maamun di kediaman gubernur, dalam rangka pengurusan alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Gulat Medali Emas Manurung malam itupun langsung datang ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau bertemu Zulher, terdakwa Suheri Terta dan Surya Darmadi. Gulat Medali Emas Manurung pun melihat dokumen 11 anak PT Duta Palma yang dibawa Surya Darmadi.

Kemudian, Gulat Medali Emas Manurung berkata “Luas lahnnya ni (ini), ribuan hektare. Kalau kali Rp1 juta aja per hektarnya sudah berapa miliar,” ujar Gulat seperti ditirukan Zulher.

Atas pernyataan ini, Zulher mengaku, “Saya tidak ikut-ikutan soal uang. Kalau mau bicara uang-uang, saya di luar aja,” kata Zulher yang mengaku akhirnya keluar ruangan dan membiarkan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta dan Surya Darmadi berada di dalam ruangan.

Bertemu Annas Maamun

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Suheri Terta, Surya Darmadi dan Zulher berangkat ke kediaman Gubernur Riau bertemu Annas Maamun. Sesampainya di sana, Zulher memperkenal Suheri Terta dan Surya Darmadi dengan mengatakan, “Ini ada tamu, Pak Gubernur.”

Kemudian Zulher menunggu di luar, sementara Suheri Terta dan Surya Darmadi melanjutkan perbincangan dengan Annas Maamun.

Setelah beberapa saat terdakwa Suheri Terta dan Surya Darmadi keluar ruangan dan bertemu Zulher. Surya Darmadi kemudian menunjukkan surat permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut sudah di disposisi Gubernur ke lima instansi, di antaranya Wakil Gubernur Riau dan Kadis Perkebunan.

Surya Darmadi lanjut Zulher, menggerutu atas sikap Gulat Medali Emas Manurung. “Banyak kali permintaan Gulat Manurung tu. Sudah minta uang, minta kebun, minta saham pula lagi,” ujar Surya Darmadi yang ditirukan Zulher.

Selanjutnya atas proses disposisi alif fungsi kawasan hutan itu, Zulher mengaku tidak mengetahui lagi karena tidak dilibatkan. (bpc17)

Tags: HukumKorupsiperkebunansawit
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Dana PSR di Riau Naik Jadi Rp60 Juta per Hektare, Ini Aturannya
Ekonomi

Ekspor CPO Diproyeksi Susut 4 Juta Ton di 2027, GAPKI Peringatkan Efek Domino ke Subsidi Biodiesel

...

Read moreDetails
Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Next Post

Hati - Hati, "Waxing" Juga Bisa Memicu Infeksi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.