BERTUAHPOS.COM, ROHUL — Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau kembali mengingatkan semua pihak, bahwa lahan dan kebun sawit seluas 350 ha yang terdapat di km 41, Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rohul sudah final dan sah milik Puskopkar Riau.
“Jadi siapa-siapa yang mengklaim ada memiliki lahan di sana, silahkan sampaikan ke pengadilan,” ujar Ketua Puskopkar Riau, Albeny Yuliandra, melalui kuasa hukumnya, E. Sangur SH, MH di Pekanbaru, Minggu 14 februari 2021.
Penegasan ini menjawab soal adanya klaim oknum masyarakat yang mengaku memiliki 8 ha di kebun tersebut dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). “Tak ada SKGR di atas lahan tersebut, kecuali milik Puskopkar. Itu sah dan legitimate,” tegas E. Sangur.
Diakui, soal pengelolaannya memang terjadi pergantian beberapa waktu lalu, dan kelompok masyarakat yang mengelola saat ini, adalah resmi orang-orang yang memang ditunjuk oleh Puskopkar Riau.
“Itu artinya, jika ada orang-orang di luar yang kita tunjuk itu mengaku sebagai pengelola, itu adalah kelompok bayaran yang ingin mengacau saja, termasuk kelompok dua kali penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu,” bebernya.
Lebih lanjut dibeberkan E. Sangur, kepengurusan Puskopkar memang sempat vakum beberapa waktu lalu, menyusul adanya polemik kepengurusan di internal Puskopkar. Sehingga polemik tersebut cukup lama berproses di pengadilan.
Saat itu H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi) mengajukan gugatan perdata yang menginginkan kepengurusan Puskopkar Riau.
Namun hakim Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan tersebut melalui putusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tertanggal 13 November 2018.
“Dengan begitu, Puskopkar Riau secara kelembagaan yang sah, dipimpin oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris hingga sampai saat ini. Sejak itu pula dilakukan penguasaan aset,” tambah E. Sangur.
Lalu baru-baru ini, sambung E. Sangur, Puskopkar Riau, sempat pula melakukan gugatan intervensi terhadap perkara gugatan antara penggugat Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi Cs di PN Pekanbaru, pada medio September 2020 lalu.
Dalam perkara ini Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit di km 41, Desa Sontang tersebut.
Atas gugatan tersebut, Puskopkar Riau, turut melakukan gugatan sebagai pihak penggugat intervensi, karena objek gugatan mereka adalah aset Puskopkar Riau.
“Akhirnya, penggugat Iswahyudi Ashari mencabut gugatannya. Dengan begitu semua sudah final, baik soal kepengurusan Puskopkar, maupun kepemilikan lahan kebun sawit tersebut, milik Puskopkar Riau,” tegas E. Sangur.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak, menghormati proses hukum yang sudah final tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan para pihak di luar dari proses hukum yang berlaku.
“Makanya, sangat kita sayangkan adanya dua kali penyerangan yang sempat terjadi pada pekerja kebun kami di lokasi kebun beberapa waktu lalu, hingga akhirnya ada korban nyawa yang jatuh. Sementara kami adalah pemilik sah,” tambahnya.
Terkait adanya korban jiwa dari kelompok penyerang beberapa waktu lalu, hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan seorang pekerja kebun sebagai tersangka, pihak Puskopkar tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Dalam kasus ini, sebenarnya kami adalah pihak korban, karena kami yang diserang sebagai pemilik kebun. Tapi karena ada korban nyawa dari kelompok penyerang yang ingin merampas kebun kami, kita tetap hormati proses hukumnya,” kata E. Sangur.
Di luar itu, sambung E. Sangur, pihaknya tetap minta perlakuan adil, karena kalau tidak ada penyerangan tersebut, maka tak akan ada korban nyawa. “Kita minta pihak kepolisian berdiri pada kebenaran yang utuh,” harapnya.
Pihaknya memang menyoroti kinerja kepolisian, karena laporan mereka yang sudah masuk terkait persoalan lahan kebun tersebut, kurang mendapat respon yang positif. Terbukti, progresnya tidak berjalan optimal.
“LP kita di Polres Rohul ada 2 laporan dan Polda Riau ada 6 laporan. Namun semuanya berproses lamban,” kata E. Sangur.
Untuk itu, ia pun mendorong Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo ikut memberi atensi lebih kepada Riau, agar kasus-kasus seperti ini, bisa proses hukumnya bisa berjalan cepat dan adil.
Sebagaimana informasi dari masyarakat, selain kasus Puskopkar Riau, masih banyak kasus serupa yang masuk ke kepolisian, tapi proses hukumnya juga masih lambat, di antaranya kasus perkebunan kelompok tani flamboyan seluas 450 ha, kasus Lahan Pardede Jkt 500 ha.
Kemudian ada juga Lahan Togi Mengungsong seluas 800 ha, lahan masyarakat di daerah pinggir dan kasus-kasus lainnya. Kasus-kasus ini diduga melibatkan sejumlah mafia tanah di Riau. (bpc2)