BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2018, Tajul Mudaris, mengaku menyerahkan uang Rp300 juta ke Iwan Sakai, untuk diserahkan ke mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Uang tersebut berasal dari PT Citra Gading Aristma, Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Hal ini diungkapkan Tajul Mudasir, ketika memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang di Ketuai Lilin Herlina SH MH, pada sidang perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 16 Juli 2020.
“Saya serahkan uang Rp300 juta untuk Bupati Amril Mukminin melalui Iwan Sakai, orang dekat Bupati Amril Mukminin. Katanya uang tersebut atas permintaan Amril Mukminin,” ujar Tajul kepada majelis hakim.
Uang tersebut lanjut Tajul diserahkannya dalam dua tahap pada tahun 2017, yakni Rp 100 juta di Hotel Grand Elite dan Rp200 juta di Kedai Kopi Laris, Jalan Karet Pekanbaru. Namun ketika Tajul mengkonfirmasikan hal tersebut ke terdakwa Amril Mukminin, Amril mengaku tidak menerimanya.
Bahkan lanjut Tajul, terdakwa Amril Mukminin marah kepada dirinya dan menanyakan mengapa uang tersebut diberikan kepada Iwan Sakai. (bpc17)