BERTUAHPOS.COM — Sidang Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terus mengungkap fakta-fakta baru yang dinilai justru menguntungkan terdakwa. Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan pengumpulan dana seperti yang tertuang dalam dakwaan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang lanjutan pada Rabu, 29 April 2026. Kemal menegaskan bahwa jalannya persidangan justru semakin memperkuat bantahan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa.
“Semakin ke sini semakin terbongkar dalam fakta persidangan, bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam dakwaan,” ujar Kemal.
Baca: Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan
Kemal turut menyoroti keterangan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Menurutnya, kesaksian Ferry justru memperjelas bahwa tidak ada instruksi langsung dari Abdul Wahid terkait pengumpulan uang dari para Kepala UPT.
Rangkaian keterangan saksi itu dinilai konsisten dengan posisi terdakwa yang sejak awal menolak seluruh tuduhan dalam perkara ini. Kemal menyebut tidak ada satu pun momen dalam persidangan yang mengungkap adanya ancaman maupun serah terima uang secara langsung kepada kliennya.
“Tadi juga jelas, Pak Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT,” tegasnya.
Kemal menilai akumulasi fakta yang muncul di persidangan semakin mempertegas posisi hukum Abdul Wahid. Pihaknya optimistis proses pembuktian selanjutnya akan semakin memperjelas gambaran yang sebenarnya terjadi.
“Tidak pernah diperintah, tidak pernah diancam, dan tidak pernah ada uang yang dibawa kepada Pak Abdul Wahid. Jadi semakin terbukti,” katanya.[]









