BERTUAHPOS.COM — DVR CCTV yang menjadi barang bukti dalam sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ternyata sengaja dihilangkan, bukan rusak seperti yang sempat diklaim terdakwa. Fakta ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 29 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan hal itu usai pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ketiga saksi tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan PUPR-PKPP Riau Brantas Hartono, dan ajudan sekaligus sopir Kepala Dinas PUPR Riau, Hendra Lesmana.
“Permintaan itu dilakukan dua kali, yakni di rumah dinas gubernur dan di Bappeda, serta Ferry hadir dalam pertemuan di Bappeda,” kata Meyer Simanjuntak.
Meyer menjelaskan bahwa keterangan saksi Ferry Yunanda sepenuhnya sesuai dengan isi surat dakwaan. Ferry disebut diperintah langsung oleh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menindaklanjuti permintaan uang yang diklaim berasal dari kebutuhan Gubernur Abdul Wahid.
Kesaksian Ferry juga diperkuat oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah diperiksa sebelumnya, sehingga seluruh keterangan saling bersesuaian. Terungkap pula adanya ancaman mutasi atau evaluasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak mengikuti perintah tersebut.
“Ancaman itulah yang kemudian memunculkan permintaan uang secara berulang kepada para kepala UPT. Permintaan melalui Ferry terjadi dua kali, yakni Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus, sesuai isi dakwaan.”
JPU KPK juga menegaskan bahwa aliran uang hingga Rp7 miliar dikumpulkan dari para kepala UPT melalui perantara kepala dinas. Nilai itu meningkat dari angka awal Rp3 miliar karena tambahan anggaran untuk UPT yang hampir menyentuh Rp100 miliar.
Soal alur uang, JPU KPK menegaskan bahwa sejak awal dakwaan tidak pernah menyebut uang diserahkan langsung kepada gubernur. Uang dikumpulkan Ferry, kemudian diserahkan kepada Marjani, dan sebagian disalurkan melalui Dani Nur Salam yang juga membenarkan uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya.
Keterangan saksi juga mengonfirmasi permintaan uang memang berasal dari Abdul Wahid melalui perantara Dani Nursalam. Fakta ini semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang dibangun JPU KPK dalam persidangan.
“Kebutuhan gubernur sangat banyak, sehingga nilai awal Rp3 miliar dianggap tidak wajar, dan kemudian dinaikkan menjadi Rp7 miliar karena tambahan anggaran untuk UPT juga besar, hampir Rp100 miliar,” ungkap Meyer menirukan keterangan saksi.[]









