• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 April 2026
Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan.

216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi dana, Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang menyeret manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ini cukup mencuri perhatian publik karena menyangkut kebocoran aset ekonomi daerah yang nilainya sangat fantastis.

Ketiga tersangka yang kini menghadapi meja hijau adalah Zulkifli (pengacara perusahaan), Muhammad Arif (Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga), serta Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum yang mereka lakukan selama periode 2023 hingga 2024 telah memicu kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.

Adapun nilai kerugian yang jumbo ini dianggap mencederai potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pasca pelimpahan tahap II ini, jaksa langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penegakan hukum dalam kasus dana PI 10 persen ini menjadi sinyal penting bagi tata kelola BUMD di sektor energi agar lebih transparan dan akuntabel.

JPU kini tengah bekerja ekstra cepat menyusun surat dakwaan guna membedah aliran dana puluhan miliar tersebut di persidangan nanti. Kejati Riau memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional untuk mengejar pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem korupsi di perusahaan daerah tersebut.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Zikrullah.***

Tags: BUMDdana PIHukumKorupsiPT SPRH
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

DPR RI Ingatkan Aset Daerah Harus Proktif secara Ekonomi
Ekonomi

DPR RI Ingatkan Aset Daerah Harus Produktif secara Ekonomi

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post
Plt Gubri Sebut Koperasi Merah Putih dan SPPG Mampu Dongkrak Serapan Tenaga Kerja di Riau. Ini Respon Plt Gubernur soal Maraknya Kasus Perselingkuhan ASN di Pemprov Riau

Plt Gubernur Minta ASN Selalu Jaga Integritas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.