BERTUAHPOS – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi dana, Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menyeret manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ini cukup mencuri perhatian publik karena menyangkut kebocoran aset ekonomi daerah yang nilainya sangat fantastis.
Ketiga tersangka yang kini menghadapi meja hijau adalah Zulkifli (pengacara perusahaan), Muhammad Arif (Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga), serta Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum yang mereka lakukan selama periode 2023 hingga 2024 telah memicu kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.
Adapun nilai kerugian yang jumbo ini dianggap mencederai potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pasca pelimpahan tahap II ini, jaksa langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penegakan hukum dalam kasus dana PI 10 persen ini menjadi sinyal penting bagi tata kelola BUMD di sektor energi agar lebih transparan dan akuntabel.
JPU kini tengah bekerja ekstra cepat menyusun surat dakwaan guna membedah aliran dana puluhan miliar tersebut di persidangan nanti. Kejati Riau memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional untuk mengejar pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem korupsi di perusahaan daerah tersebut.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Zikrullah.***









