BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ridwan Comeng SH MH, Penasehat Hukum korban pemalsuan surat Noviar Betty, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Alex Sudirman, terdakwa pemalsuan surat selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kita apresiasi tuntutan 2,5 tahun yang diajukan JPU terhadap terdakwa, meski dalam KUHP Pasal 263 ayat 2 itu ancaman maksimalnya enam tahun. Mungkin JPU memiliki pertimbangan tertentu,” ujarnya.
Atas tuntutan ini, Ridwan Comeng,S MH berharap majelis hakim yang terdiri dari Ketua Istiona, SH MH dan Hakim Anggota Mangapul, SH MH.dan Faisal, SH, lebih bijaksana lagi dengan memberikan putusan yang maksimal agar lebih memenuhi rasa keadilan.
“Hal ini mengingat klien kmi sudah memperjuangkan hak tanahnya tersebut selama 20 tahun. Klien kami juga merasa dirugikan dan di zalimi oleh terdakwa. Disaat orang tua klien kami meninggal, kami dizalimi dengan perbuatan terdakwa ini,” ujarnya.
“Selain itu kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara Terdakwa agar mengejar keterlibatan orang orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini,” tambahnya.
Seperti diberitakanJaksa Penuntut Umum, Wilsariani SH MH, menuntut Alex Sudirman bin Jamaan selama dua tahun enam bulan penjara. Alex Sudirman dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Perbuatan terdakwa Berawal ketika Jamaan (Alm) memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Simpang Baru Kabupaten Kampar (sekarang di Jln. Punak RW. 008 Kel. Sungai Sibam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru) seluas 6 Ha dengan dasar Surat Tebang Tebas yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Baru, dengan ukuran 150 M x 450 M an. Jamaan.
Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut Jamaan menjual kepada Saksi saksi Sofyan dengan dasar 3 persil surat yakni berupa Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985, dan Surat Perjanjian Jual Beli diatas kertas segel tanggal 20 Agustus 1985, dengan harga jual keseluruhannya lebih kurang Rp.800.000.
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bachtiar Taher (Alm.) dengan saksi Sofyan maka Bachtiar Taher mengajukan peminjaman uang ke Bank Pembangunan Daerah Riau dengan agunan Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985 yang masih atas nama Sofyan dan saksi Sofyan sebagai Penjamin / avalist dari hutang Bachtiar Taher kepada Bank Pembangunan Daerah Riau.
Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut, saksi SOFYAN menjualnya kepada Bachtiar Taher sesuai dengan Akta Jual Beli No. 93 tanggal 19 September 1986 di hadapan Notaris Singgih Susilo, SH.
Bahwa pada tahun 1995 saksi Darnius yang merupakan istri dari saksi Sofyan mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah yang telah diagunkan oleh Bachtiar Taher ke Bank Pembangunan Daerah Riau tersebut dan terhadap gugatan tersebut dengan maksud untuk meminta kembali objek tanah dengan AJB Nomor 1735 dan AJB Nomor 087, dikarenakan objek tanah tersebut merupakan harta bersama namun dijual Sofyan tanpa persetujuan saksi Darnius. (bpc17)