BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kasmarni, mantan Camat Pinggir, menyatakan mundur sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis.
Pengunduran diri ini disampaikan Kasmarni, di hadapan majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 27 Agustus 2020.
Kepada majelis hakim, Kasmarni menyampaikan dirinya masih istri sah terdakwa Amril Muknin. Kasmarni mundur sebagai saksi yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan dan jaksa penuntut. Dalam permohonan tersebut Kasmarni mundur sebagai saksi.
Seperti disampaikam jaksa dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi dari perusahaan kelapa sawit tersebut yang uangnya ditampung dalam rekening Kasmarni, istri terdakwa Amril Mukminin, yang saat ini mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkalis periode 2021-2026.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa AMRIL MUKMININ, pada bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Pelajar RT/RW 003/002 Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan di Wisma Srimahkota (rumah dinas Bupati Bengkalis) Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.
Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaruyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021, telah menerima gratifikasi, berupa uang yang diterima setiap bulannya berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Yaitu dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755 yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni (istri Terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021dan telah berlawanan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (bpc17)