BERTUAHPOS.COM – Pekanbaru -Rahmadi alias Suryadi, divonis selam sembilan bulan penjara, akibat melarikan sepeda motor milik anak baru gede dan menjualnya. Sebelumnya Suryadi dituntut selama satu tahun penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/4/2020). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai Pasal 362 KUHPidana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tesy SH, sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Rahmadi dilakukan Kamis 2 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu terdakwa duduk di atas jembatan sebelah penginapan Al-Kausar lalu bertemu dengan saksi korban Eka Febrian yang masih berumur 15 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2018 BK 4252 ZAL.
Kemudian saksi korban Eka Febrian bertanya dimana warung yang masih buka. Kemudian terdakwa membantu saksi korban mencari warung dengan cara dibonceng oleh saksi korban Eka Febriadi sambil mencari warung yang masih buka untuk membeli samphoo.
Setiba di depan Hotel Angkasa lama, terdakwa dan saksi korban Eka turun dan membeli shampoo sedangkan terdakwa membeli rokok. Setelah itu saat terdakwa dan saksi korban Eka hendak kembali ke Penginapan Al Kausar, terdakwa menyuruh korban Eka berhenti kembali ke warung dengan alasan ingin membeli pisau cukur.
Terdakwa langsung mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor Eka. Setiba di warung depan hotel Angkasa lama, korban Eka disuruh turun dari sepeda motor, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 5.000 dan terdakwa menyuruh korban membeli pisau cukur sedangkan terdakwa dalam posisi masih duduk diatas jok sepeda motor dalam keadaan sepeda motor masih hidup. Lalu terdakwa langsung membawa lari sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban Eka Febriadi.
Terdakwa berhasil membawa pergi sepeda motor milik saksi korban lalu terdakwa langsung menjumpai Angga (DPO) yang berada di Gang Asalam Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru dan meminta tolong jualkan sepeda motor milik saksi korban kemudian 1 jam kemudian Angga membawa uang sebesar Rp1.700.000, kemudian terdakwa memberikan Angga sebesar Rp. 400.000.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar biaya perlengakapan sekolah anak terdakwa dan pindah rumah.***(bpc17)