BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] periksa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Eric Horas terkait kasus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulawesi Selatan.
Eric dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dan suap perizinan dan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Mengenai dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada Tsk (tersangka) NA melalui tersangka ER,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 9 April 2021.
Adapun NA yang dimaksud adalah Nurhadi Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif. Sementara, ER adalah Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nurdin dan Edy, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, yang merupakan kontraktor pada proyek tersebut.
Selain Eric Horas, lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Nurwadi bin Pakki alias H. Momo dan A. M. Pakasi.
Keduanya dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dari berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.
Dalam kasus ini Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa kontraktor, salah satunya Agung Sucipto.
KPK menyatakan masih akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus tersebut. (bpc2)