BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Syahrul SSos bin Sudirman, Account Officer atau Relation Ship Manager Program PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Rokan Hulu, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi KUR Ritel sebesar Ro7,24 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Doni Saputra SH, pada sidang yang digelar Selasa 21 Juli 2020, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan Tanggal 07 Maret 2016 sampai September 2017. Dia bersama-sama Sudirman J (DPO) dalam berkas terpisah secara melawan hukum telah melakukan perbuatanproses penyaluran Kredit KUR RITEL pada Kantor Cabang BRI Ujung Batu dengan menggunakan data usaha milik orang lain seolah-olah memenuhi persyaratan disetujuinya Kredit KUR Ritel.
Pembiayaan tersebut akan dipergunakan oleh Sudirman J bersama-sama dengan Terdakwa,sehingga bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 bulan. Pada Pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum. Poin (1) Prinsip Kehati-hatian dalam perkreditan. Poin (5) Pengawasan Kredit.
Surat Edaran
Selanjutnya, Surat Edaran NOSE : S.22-DIR/ADK/08/2015 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) RITEL. Angka IV Syarat Ketentuan Kredit. Angka (1) Persyaratan Umum Calon Debitur, Poin a. Mempunyai usaha produktif yang layak. Angka (2) Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 (enam) bulan, berdasarkan atas hasil pemeriksaan (on the spot) oleh AO Pangan dan dituangkan dalam Formulir LKN. Pada angka (13) Pelayanan KUR Ritel harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur serta dengan memperhatikan ketentuan Internal Bank Rakyat Indonesia.
Angka X Pembinaan Dan Monitoring Kredit Angka 1 huruf b.Pembinaan secara on site. Setelah realisasi paling lama 3 (tiga) bulan, AO wajib melakukan pembinaan ke nasabah untuk mengetahui kesesuaian penggunaan kredit dengan menggunakan from LKN lengkap. Khusus untuk On farm, maksimal 1 (satu) bulan setelah pencairan kredit, AO melakukan LKN untuk memastikan penggunaa kredit yang dituangkan dalam Format Realisasi (terlampir). Pembinaan ini dilakukan dengan mengadakan kunjungan ke tempat usaha debitur secara langsung (on the spot). Pembinaan on site meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Meneliti apakah kredit yang diberikan BRI telah dipergunakan sesuai dengan syarat-syarat dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bilamana terjadi penyimpangan, sampai seberapa jauh penyimpangan tersebut dapat dimitigasi dengan memperharikan risiko yang mungkin timbul termasuk mengusulkan rencana tindak lanjut.
- Membantu mencari jalan keluar dalam hal debitur menghadapi suatu masalah.
- Lampiran 2 SK DIREKSI BRI NO: S.152-DIR/SDM/ 05/2009 tanggal 11 Mei 2009 Tentang Peraturan Disiplin Direksi PT. BRI.
(bpc17)