BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama dua truk tangki bermuatan 5.000 liter, milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa, 2 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain dua sopir tangki, polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.
Keempat tersangka itu adalah, Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah, serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktivitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap,” ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu, 10 Maret 2021.
Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi delivery order, sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya, setelah menerima uang Rp100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
Solar bersubsidi kelebihan delivery order itu kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berlokasi di Desa Sepahat, yang selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.
“70 liter solar tersebut kemudian ‘dikencingkan’ atau dijual kembali seharga Rp320 ribu di gudang penampungan milik penadah,” beber Teddy.
“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer, selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya,” lanjut Teddy.
Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah-putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jerigen 35 liter.
Lalu 2 lembar dokumen Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang Rp626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 51 segel plastic milik PT Pertamina yang telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Ilegal.
Kemudian 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat di gudang penampungan/penadah BBM Ilegal.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.
“Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy menutup penjelasannya. (bpc17/rilis)