BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau saat ini telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik mendalami untuk menentukan siapa tersangkanya.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com Kamis 18 November 2020. “Sudah ditingkatkan ke penyidikan akhir September 2020 lalu,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2013-2017 ini, tim telah menemukan adanya peristiw pidana. Sehingga tim menyimpulkan untuk meningkatkan status penanganannya ke penyidikan. “Pada penyidikan ini, penyidik mencari siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana yang terjadi pada anggaran rutin tahun 2013-2018 di Bappeda Kabupaten Siak ini,” terangnya.
Ketika ditanya siapa calon tersangka dalam perkara ini? Apakah mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, yang saat ini menjabat Sekdaprov Riau?, Muspidauan mengagakan, hal tersebut masih didalami. “Pada penyidikan inilh nantinya akan didalami. Makanya sejumlah saksi terkait kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda ini, terus diperiksa tim penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013. Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak 2013-2016. Jabatan terakhirnya di Kabupaten Siak adalah Kepala Badan Keuangan Daerah sejak Oktober 2017 hingga November 2019.
Terhadap penanganan korupsi di Kabupaten Siak ini, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di Kejati Riau. Mereka menduga Yan Prana Jaya dan sejumlah lainnya sebagai panglima koruptor di Riau. Aksi demontrasi salah satunya dilakukan Kabinet Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau, Senin 24 Agustus 2020. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Gubernur Riau Syamsuar, terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak.
Mereka melakukan orasi sambil membentangkan spanduk dari karton, yang isinya antara lain meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di Bappeda dan BKD Siak yang saat itu dijabat Yan Prana Jaya yang saat ini menjabat Sekdaprov Riau. (bpc17)