BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap 23 pelaku sepanjang 2023-2024.
Selain itu, tujuh pelaku lainnya dituntut hukuman seumur hidup, sementara tujuh lainnya menghadapi tuntutan 20 tahun penjara.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mendukung pemberantasan peredaran narkoba yang semakin meresahkan, khususnya di Kota Pekanbaru.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini merupakan bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Arief Yunandi, pada Jumat 31 Januari 2025.
Dari puluhan tersangka yang dituntut hukuman berat, empat orang telah divonis hukuman mati.
Mereka adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam kurir 64 kilogram sabu dan Tommi dan Wikerson alias Son pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu
Menurut Arief Yunandi, hukuman berat ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Dalam dua tahun terakhir, kami menangani banyak kasus narkotika berskala besar. Vonis hukuman mati terhadap para pelaku ini diharapkan menjadi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menjalankan bisnis haram ini,” ungkapnya.
Kejari Pekanbaru juga terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, kita bisa menekan peredaran narkotika,” pungkas Arief.