• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kabid Sarpras Disdik Kuansing dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Didakwa Korupsi Proyek Rp4,5 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Februari 2021
Penjara 3 tahun

Penjara 3 tahun

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi Sartian ST MSi dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian, serta Aries Susanto (kontraktor), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Disdikpora TA 2019, senilai Rp4,5 miliar.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Roni Syaputra SH, menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kuansing, Andi, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH MH, saksi menerangkan tugasnya sebagai Kepala KUPBJ, serta proses hingga ditetapkan pemenang oleh Pokja.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun perbuatan terdakwa bermula tanggal 14 Januari 2019 terdapat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp4.500.000.000,  kegiatan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019.

Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa Sartian, merupakan Kabid Sarpras, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Terdakwa Sartian, sekaligus ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tanggal 12 Maret 2019, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi Wiwin Satriadi SPd dan saksi Benny Hartono SPd (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains, bertemu dengan Soedarta Eka Saputrawan  (Direktur PT. GRAND SAINS). Terdakwa lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya.

Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian ST.,M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT. GRAND SAINS. Adapun daftar harga barang yang diberikan PT. GRAND SAINS Total alat 1 paket Rp204.546.000,PPN 10 % 20.454.600. Total Keseluruhan 225.000.600.

Slanjutnya terdakwa Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Total alat 1 paket  224.999.500. Total 20 paket Rp4.499.990.000. Penetapan HPS didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian dari PT. GRAND SAINS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4,5 miliar.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak,  selaku Direktur Utama PT. GRAND SAINS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket sebesar Rp.4,5 miliar yang diterbitkan oleh PT. GRAND SAINS bulan Maret tahun 2019, yang diberikan kepada terdakwa tersebut, pihak PT. Grand Sains memberikan potongan diskon sekitar 40% sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. 

Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif  pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kpts.05/SET-PMB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA).

Setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan Direktur saksi  ENDI ERLIAN alamat Desa Pisang Berebus/Kel. Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, dinyatakan telah memenuhi syarat/lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang. 

Pada saat proses lelang terdakwa ENDI ERLIAN selaku direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi YUSMANTONO (orang suruhan saksi ARIES SUSANTO) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang;

Hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. menerbitkan surat Nomor : 018/PPK/SPPBJ/DISDIKPORA-KS/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif TA 2019 tersebut.

Selanjutnya pekerjaan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. AQSA JAYA MANDIRI (Direktur saksi ENDI ERLIAN) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Pkemudian dilaksanakan oleh terdakwa ARIES SUSANTO menggunakan perusahaan CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi ENDI ERLIAN selaku direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan kesepakatan bahwa terdakwa ARIES SUSANTO akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak. (bpc17)

Tags: KejatiKorupsiPengadilan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post

Dipersidangan Terungkap, Edy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta Rupiah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.