BERTUAHPOS — Dugaan kolaborasi maut antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam kasus korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kini semakin disorot.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkap bahwa PT AKT milik tersangka Samin Tan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025, meski izin resminya telah dicabut sejak 2017.
Operasi ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun ini diduga kuat melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026 lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut adanya peran aktif oknum pejabat dalam memuluskan penggunaan dokumen tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief. Meski demikian, hingga saat ini identitas para pejabat tersebut belum dibeberkan oleh pihak Kejagung.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, yang menilai Kejagung harus segera menetapkan tersangka dari unsur pemerintah jika bukti telah kuat. Hari mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh semua lini tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, termasuk jika ada pejabat negara yang ikut berperan,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap oknum pejabat hanya akan melanggengkan praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
SDR juga memperingatkan Kejagung agar waspada dalam memverifikasi informasi terkait dugaan inisial pejabat yang beredar luas di masyarakat guna menjamin keadilan. Integritas pemerintahan dipertaruhkan jika aktor intelektual di balik perizinan palsu ini tidak segera diumumkan.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Hari menutup keterangannya.***









