BERTUAHPOS.COM — Sidang kasus korupsi benih lobster yang melibatkan Mantan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo, mengungkap sumber dana yang dipakai Edy untuk membeli sepeda seharga ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan, dalam sidang ini menghadairkan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy, yakni Safri.
Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
Mengutip Okezone.com, dalam persidangan itu, Safri mengaku pernah mendapat perintah dari Edhy Prabowo, melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin, untuk membeli delapan sepeda.
Delapan unit sepeda itu, akhirnya dibeli Safri menggunakan uang dari Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
“Secara langsung Pak Menteri yang perintah kepada Amiril yang meminta, karena beli sepeda itu susah nyarinya. Terus dia (Amiril) bilang mau beli sepeda pak, delapan biji. Oh ya, saya bilang ada nanti ada teman saya yang bisa nyari,” ungkap Safri saat bersaksi secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2021.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safri soal adanya aliran uang dari rekening Ainul Faqih sebesar Rp168,4 juta.
Dalam BAP Safri, uang Rp168,4 juta itu digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. Di mana, harga per unit sepeda yang dibeli Safri sekira Rp14 juta.
“Sejumlah Rp168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih digunakan untuk beli delapan unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit,” beber Jaksa saat membacakan BAP Safri.
“Atas perintah Edhy Prabowo. Saudara Edhy pada saat itu memerintahkan saya untuk mencari sepeda untuk ditaruh di rumah Widya Chandra. Bahwa sisanya uang sebesar Rp48 juta saya gunakan untuk membeli satu buah HP Samsung,” sambung Jaksa.
Safri pun mengamini pernyataannya tersebut yang tertuang dalam BAP. “Seingat saya seperti itu,” singkat Safri kepada Jaksa.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar itu disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Uang suap itu disinyalir ditampung Edhy Prabowo melalui rekening orang lain. Salah satu rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang suap Edhy Prabowo yakni milik Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (bpc2)