BERTUAHPOS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Penyitaan dilakukan pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyitaan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Proses penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang saat ini menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana dari dugaan perjalanan dinas fiktif.
“Kami akan menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pembelian properti ini, sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, keempat unit apartemen tersebut kini dalam proses penitipan dan perawatan sesuai prosedur hukum. Plang penyitaan juga telah dipasang sebagai tanda bahwa unit tersebut dalam status sita oleh pihak berwenang.
“Proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nasriadi.
Daftar Apartemen yang Disita
Keempat unit apartemen yang disita memiliki nilai total sekitar Rp2,144 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1.Lantai 16 No. 10: Milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.
2.Lantai 25 No. 08: Milik Mira Susanti, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.
3.Lantai 6 No. 25: Milik Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.
4.Lantai 7 No. 09: Milik Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.