BERTUAHPOS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Setelah menyita sejumlah aset di Batam, penyidik kini mengarahkan fokus ke daerah lain, termasuk Sumatera Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aset terkait.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut diduga disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain untuk menghindari pelacakan.
“Upaya hukum masih berjalan. Kami telah melakukan penyitaan terhadap apartemen di Batam yang diyakini dibeli dari hasil kejahatan,” ujar Nasriadi di Pekanbaru, Rabu 4 Desember 2024.
Penyidik sebelumnya telah menyita empat apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Batam, termasuk satu unit atas nama Muflihun.
Apartemen lainnya tercatat atas nama Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan. Keempat apartemen yang dibeli pada 2020 itu memiliki nilai total mencapai Rp2,1 miliar.
Selain itu, Polda Riau juga menyita rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat 22 November 2024. Rumah tersebut diketahui ditempati oleh orang tua Muflihun.
“Barang bukti yang kami sita sejauh ini meliputi apartemen, rumah, barang mewah, dan sejumlah buku rekening. Kami terus melacak aliran dana yang terkait dengan kasus ini,” jelas Nasriadi.
Menurut Nasriadi, aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang dialihkan melalui transfer ke sejumlah nama. Penelusuran penyidik menemukan bahwa nilai aset penerima transfer sejalan dengan jumlah uang yang mengalir pada periode dugaan korupsi.
“Nama-nama penerima transfer adalah orang-orang yang dekat dengan calon tersangka. Mereka diduga membeli aset di Batam dan Sumatera Barat menggunakan dana tersebut,” tambahnya.
Meski penyelidikan sudah mendalam, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nasriadi menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami terus berkoordinasi dengan BPKP yang memeriksa lokasi-lokasi fiktif sebagai dasar pencairan dana. Setelah audit selesai, kami akan melakukan gelar perkara,” ungkap Nasriadi.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan SPPD fiktif yang menggunakan anggaran APBD Riau tahun 2020-2021. Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, diduga memanfaatkan perjalanan dinas palsu untuk keuntungan pribadi.
“Kami berkomitmen memproses semua pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Nasriadi.