BERTUAHPOS.COM,JAKARTA—Bank Indonesia menegaskan pengusaha eksportir harus menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri atau bakal kena sanksi dari bank sentral.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan eksportir yang tidak meletakkan DHE di dalam negeri, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Apabila denda tak dibayar, eksportir akan dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. “Dendanya 0,5% dari keuntungan ekspor, tetapi maksimal Rp100 juta dan uang ini akan masuk ke kas negara,” katanya, Selasa (3/12/2013).
Wiwiek mengatakan kebijakan DHE bertujuan memperkuat stabilitas makroekonomi dan sumber pembiayaan ekonomi.
“Selain bisa memperkuat stabilitas nilai tukar dan meningkatkan kesinambungan pasar valuta asing domestik, kebijakan ini bisa mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek,†katanya.
Bila dilihat dari sisi moneter, lanjutnya, meletakkan DHE di dalam negeri bisa meningkatkan stabilitas harga atau mengurangi inflasi.
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia No.14/25/PBI/2012 tentang Penerima Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, tak ada mengatur dan menentukan lama dana DHE tersebut harus berada di Indonesia.
“Yang penting DHE tersebut masuk ke Indonesia, dan PBI tak ada menentukan harus berapa lama devisa tersebut di Indonesia. Tujuannya untuk mengetahui transaksi residensial dan nonresidensial, yang nantinya dimasukkan ke dalam negeri,†katanya.
Wiwiek mengatakan semua hasil ekspor tersebut harus masuk ke perbankan domestik, tetapi tak mengharuskan untuk dikonversikan ke dalam rupiah.
Bank Indonesia merilis jumlah pelapor lalu lintas devisa lembaga bukan bank yang dikenakan sanksi denda keterlambatan menurun dari 78 pelapor pada 2012 menjadi 70 pelapor pada 2013 (per November 2013).(bisnis.com).