BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan sudah menyelesaikan draf Perda perubahan pajak bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Riau.Â
Draf ini hanya tinggal menunggu paripurna perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak BBM Non Subsidi di DPRD. Setelah itu barulah diajukan ke untuk perubahan dan di paripurnakan.Â
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Eli Wardani mengatakan itu saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/2/2018) di Pekanbaru. Dia membenarkan bahwa draf itu sudah selesai dan tinggal menunggu perubahan Perda sebelumnya oleh DPRD Riau.Â
“Bahkan usulan dan pembahasanya juga sudah dilakukan paripurna. Memang bagian yang diubah dalam perda itu hanya bahasanya saja,” katanya.Â
Dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 itu pemerintah menetapkan pajak bahan bakar minyak non subsidi sebesar 10%. Kalimat ini nantinya akan berubah menjadi maksimal 10%. Jadi ada penyesuaian redaksi bahasa dari ketentuan sebelumnya dibebankan 10% menjadi maksimal 10%.Â
Dia menambahkan, setelah itu barulah ditetapkan Pergub untuk menyesuaikan beban pajak BBM non subsidi seduai dengan kondisi riil atau pergerakan harga minyak dunia.Â
“Kalau Perdanya sudah selesai tinggal dibuatkan Pergubnya. Memang di dalam perda itu tidak dibunyikan pertalite, karena ada banyak jenis bahan bakar minyak non subsidi kan. Artinya Perda ini nanti juga berlaku pada semua BBM non subsidi,” tambahnya. .
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak pertalite memang telah sampai di mejanya.
“Nah, apakah ini memerlukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak, nanti akan kita bicarakan dengan badan musyawarah,” terang pria yang akrab dipanggil Dedet ini, Selasa (6/2/2018).
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa pajak pertalite Riau ditetapkan sebesar 10%.
Pajak 10%, dan harga dasar dari Pertamina Rp 6.666 inilah yang kemudian membuat harga pertalite Riau menjadi termahal di Indonesia, yaitu Rp 8.000. (bpc3)