BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhi berbagai sanksi terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tersebut dalam dugaan kasus gagal bayar di penyelenggara fintech peer-to-peer lending berbasis syariah, mencapai Rp1,4 triliun.
OJK telah memfasilitasi pertemuan rutin berupa mediasi antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025. Hal ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya. “Seluruh proses komunikasi tersebut berada dalam pengawasan regulator,” kata
PT DSI sudah masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak 2 Desember 2025. Hingga kini status tersebut masuk berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, OJK tengah melakukan pendataan dan penelusuran seluruh aset milik DSI. Selain itu, audit keuangan dilakukan secara menyeluruh untuk periode 2017 hingga 2025 guna memastikan kelengkapan data, transparansi informasi, serta kejelasan underlying pendanaan.
OJK juga menelusuri aliran transaksi keuangan DSI dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir sepenuhnya berada pada lembaga tersebut.
“Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. Setiap permohonan pembukaan blokir ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK, DSI saat ini tengah mengupayakan pengembalian dana kepada para lender melalui inventarisasi aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pelunasan kewajiban.
Di sisi lain, OJK masih mendalami dugaan pelanggaran hingga indikasi penyelewengan atau fraud. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
“Pendalaman indikasi fraud masih terus berjalan secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara wajib memberikan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana,” kata Agusman.
OJK juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada DSI, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring (Pindar) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending, termasuk yang berbasis syariah, guna memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta perlindungan konsumen yang optimal.***









