• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Setelah Dijatuhi Berbagai Sanksi, Kasus Dugaan Gagal Bayar DSI Senilai Rp1,4 Triliun Didalami OJK

OJK masih memeriksa dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp1,4 triliun. Mediasi, audit, dan penelusuran aset terus berjalan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Januari 2026
Setelah Dijatuhi Berbagai Sanksi, Kasus Dugaan Gagal Bayar DSI Senilai Rp1,4 Triliun Didalami OJK. OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Kerugian Lender Ditaksir Rp1,4 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhi berbagai sanksi terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tersebut dalam dugaan kasus gagal bayar di penyelenggara fintech peer-to-peer lending berbasis syariah, mencapai Rp1,4 triliun.

OJK telah memfasilitasi pertemuan rutin berupa mediasi antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025. Hal ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya. “Seluruh proses komunikasi tersebut berada dalam pengawasan regulator,” kata

PT DSI sudah masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak 2 Desember 2025. Hingga kini status tersebut masuk berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, OJK tengah melakukan pendataan dan penelusuran seluruh aset milik DSI. Selain itu, audit keuangan dilakukan secara menyeluruh untuk periode 2017 hingga 2025 guna memastikan kelengkapan data, transparansi informasi, serta kejelasan underlying pendanaan.

OJK juga menelusuri aliran transaksi keuangan DSI dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir sepenuhnya berada pada lembaga tersebut.

“Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. Setiap permohonan pembukaan blokir ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK, DSI saat ini tengah mengupayakan pengembalian dana kepada para lender melalui inventarisasi aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pelunasan kewajiban.

Di sisi lain, OJK masih mendalami dugaan pelanggaran hingga indikasi penyelewengan atau fraud. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

“Pendalaman indikasi fraud masih terus berjalan secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara wajib memberikan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana,” kata Agusman.

OJK juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada DSI, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring (Pindar) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending, termasuk yang berbasis syariah, guna memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta perlindungan konsumen yang optimal.***

Tags: finansialkeuangan
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
Berikut Ini Tantangan Utama Riau dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan

OJK Kembangkan Asuransi Karbon untuk Perkuat Pasar Karbon Nasional

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Next Post
Penjualan Komputer Melonjak di 2025, Krisis Chip Memori Bayangi Pasar Elektronik 2026

Penjualan Komputer Melonjak di 2025, Krisis Chip Memori Bayangi Pasar Elektronik 2026

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.