• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sektor Barang dan Jasa Bebas PPN 12%, Pemerintah Siapkan Insentif dan Pengecualian?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 November 2024
Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai karena dukung Prabowo Subianto

142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah akan menentukan sektor-sektor tertentu yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Tentu nanti kita lihat terutama untuk komoditas pangan. Akan ada pengaturan dan skema pajaknya,” ujar Airlangga dalam keterangan video pada Jumat, 22 November 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menuai respons dari masyarakat yang khawatir terhadap dampaknya, terutama pada pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal ini, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen ekonomi untuk menjaga pertumbuhan. “Tentu ada beberapa tools lain yang bisa didorong,” tambahnya.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan PPN. Selain itu, jasa pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan juga bebas PPN,” kata Dwi kepada Bloomberg Technoz.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17% dibandingkan kondisi normal.

“Dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi 0,17%. Jika sebelumnya diproyeksikan tumbuh 5%, dengan kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi hanya akan mencapai 4,83%,” ungkap Ahmad.

Meski demikian, pemerintah optimis terhadap target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 yang dipatok pada kisaran 5,3%-5,6%, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita menjadi US$5.500-US$5.520.

“Pertumbuhan ini akan menjaga Indonesia dalam kategori upper-middle income countries dan menjadi landasan awal untuk pencapaian Visi Indonesia Emas 2045,” demikian isi dokumen RKP 2025.***

Tags: finansial
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Next Post

39 Kendaraan Tak Layak Beroperasi Terjaring Operasi di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.