• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Resmi Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia, BKI Dilarang Beroperasi

OJK menolak izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. BKI dilarang beroperasi di sektor kripto, sementara CFX mencabut status keanggotaan Bursa perusahaan tersebut.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 September 2025
OJK Resmi Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia, BKI Dilarang Beroperasi

OJK Resmi Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia, BKI Dilarang Beroperasi.

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — OJK menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI). Perusahaan ini ingin memperdagangkan aset keuangan digital. Penolakan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan otoritas Nomor S-35/D.07/2025, per 1 September 2025.

Keputusan OJK ini membuat status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto — yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Oktober 2023 — dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut OJK, BKI tidak cukup syarat untuk izin usaha sesuai ketentuan yang ada. Perusahaan pun dilarang menjalankan aktivitas bisnis di sektor aset keuangan digital, termasuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Keputusan ini diambil OJK demi menjaga integritas pasar aset digital, kata Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.

Dia mengatakan otoritas secara konsisten memastikan, dan hanya perusahaan — yang memenuhi seluruh regulasi — yang bisa beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. “Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat, aman, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Namun begitu, BKI wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen. Termasuk kepada lain yang berkepentingan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan yang jelas, termasuk nomor telepon, email, dan penanggung jawab khusus.

Selain OJK, PT Central Finansial X (CFX) — penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital — juga mencabut keanggotaan BKI dari Anggota Bursa, yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Oktober 2024.

Direktur CFX, Lukas Lauw, menegaskan seluruh hak keanggotaan BKI — termasuk sertifikat — dinyatakan tidak berlaku. BKI diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab kepada konsumen, CFX, dan pihak lain sesuai instruksi OJK serta lembaga kliring berwenang. Sementara untuk dana aset kripto konsumen, CFX memastikan tetap aman dan terlindungi pasca pencabutan keanggotaan.***

Tags: finansial
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Next Post

Pemkab Bengkalis Siapkan Enam Langkah Konkret Instruksi Mendagri untuk Cegah Inflasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.