BERTUAHPOS — OJK menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI). Perusahaan ini ingin memperdagangkan aset keuangan digital. Penolakan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan otoritas Nomor S-35/D.07/2025, per 1 September 2025.
Keputusan OJK ini membuat status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto — yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Oktober 2023 — dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut OJK, BKI tidak cukup syarat untuk izin usaha sesuai ketentuan yang ada. Perusahaan pun dilarang menjalankan aktivitas bisnis di sektor aset keuangan digital, termasuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Keputusan ini diambil OJK demi menjaga integritas pasar aset digital, kata Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.
Dia mengatakan otoritas secara konsisten memastikan, dan hanya perusahaan — yang memenuhi seluruh regulasi — yang bisa beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. “Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat, aman, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Namun begitu, BKI wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen. Termasuk kepada lain yang berkepentingan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan yang jelas, termasuk nomor telepon, email, dan penanggung jawab khusus.
Selain OJK, PT Central Finansial X (CFX) — penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital — juga mencabut keanggotaan BKI dari Anggota Bursa, yang sebelumnya ditetapkan pada 16 Oktober 2024.
Direktur CFX, Lukas Lauw, menegaskan seluruh hak keanggotaan BKI — termasuk sertifikat — dinyatakan tidak berlaku. BKI diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab kepada konsumen, CFX, dan pihak lain sesuai instruksi OJK serta lembaga kliring berwenang. Sementara untuk dana aset kripto konsumen, CFX memastikan tetap aman dan terlindungi pasca pencabutan keanggotaan.***









