BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa industri perbankan telah bersiap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang telah terjadi sejak pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.
Restrukturisasi kredit yang telah diterbitkan sejak awal pandemi telah memberikan bantuan signifikan kepada debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung oleh modal yang kuat, likuiditas yang mencukupi, dan manajemen risiko yang baik.
“Pemulihan ekonomi yang berkelanjutan juga menjadi faktor pendukung dalam keputusan tersebut,” katanya.
Data menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi baik, tercermin dari indikator keuangan yang positif seperti rasio kecukupan modal, likuiditas yang mencukupi, dan kualitas kredit yang terjaga.
Sejak diterbitkannya kebijakan stimulus Covid-19, perbankan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menopang perekonomian, khususnya melalui restrukturisasi kredit.
Berbagai kebijakan telah diterapkan untuk memberikan dukungan kepada debitur yang terdampak pandemi, dengan memperhatikan aspek manajemen risiko yang ketat.
“Pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai angka yang tinggi, terutama bagi UMKM. Meskipun demikian, tren restrukturisasi kredit terus menurun seiring dengan pemulihan ekonomi yang berlangsung,” katanya.
Dengan mempertimbangkan kesiapan industri perbankan dan kondisi ekonomi secara keseluruhan, OJK memutuskan untuk mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit sesuai dengan masa berlakunya.
Meskipun demikian, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit yang sudah berjalan dan permintaan restrukturisasi baru dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan normal yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran normalisasi kebijakan dan memperkuat integritas laporan keuangan perbankan.
“OJK akan terus melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank dalam menghadapi perubahan kebijakan ini,” ujarnya.
Pemanfaatan Stimulus Restrukturisasi Kredit Capai Rp830,2 Triliun
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun, dengan 6,68 juta debitur pada Oktober 2020.
Sebanyak 75% debitur adalah UMKM, dengan total outstanding Rp348,8 triliun. Tren restrukturisasi kredit menurun, dengan outstanding Rp251,2 triliun pada Januari 2024 untuk 977 ribu debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan OJK mempertimbangkan kesiapan industri perbankan dan kondisi ekonomi. Meskipun demikian, potensi kenaikan risiko kredit tetap terjaga dengan baik.
“Bank terus meningkatkan tingkat pencadangan, mencerminkan kesiapan perbankan untuk kembali ke kondisi normal,” ujarnya.
Perekonomian Indonesia pulih dengan pertumbuhan 5,04% pada 2023. Kebijakan stimulus OJK berhasil menopang sektor perbankan selama pandemi.
Bank dapat melanjutkan restrukturisasi kredit yang berjalan, sementara permintaan baru mengikuti kebijakan normal yang berlaku.***