BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penyidikan tindak pidana keuangan—terutama dalam hal memperkuat peran penyidikan dalam sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. Hingga Mei 2025 sudah 144 kasus terselesaikan.
Penegasan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Riau, Senin, 24 Juni 2025.
Yuliana menjelaskan, sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah menyelesaikan 144 perkara pidana hingga akhir Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 118 kasus berasal dari sektor perbankan, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, 5 kasus pasar modal, dan 1 kasus dari sektor pembiayaan.
“Sebanyak 110 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, OJK juga telah tiga kali berturut-turut dinobatkan sebagai Penyidik Terbaik oleh Bareskrim Polri pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Predikat ini menjadikan OJK sebagai lembaga terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
Kinerja OJK pun turut diapresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), karena menjadi salah satu dari hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif melaksanakan tugas penyidikan.
Dalam pemaparannya, Yuliana juga menyoroti pentingnya sinergi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja terkait penanganan tindak pidana keuangan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang mempertegas kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
“Dengan sinergi yang kuat antar-penegak hukum, kita berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di tengah kompleksitas kejahatan keuangan yang kian berkembang,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
Langkah ini sejalan dengan upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mengantisipasi risiko global yang dapat berdampak terhadap perekonomian Indonesia.***
Simak berita lainnya tentang Finansial









