• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Jatuhkan Sanksi ke 33 Lembaga Keuangan Non-Bank Sepanjang Mei 2025

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Juni 2025
OJK Jatuhkan Sanksi ke 33 Lembaga Keuangan Non-Bank Sepanjang Mei 2025

OJK Jatuhkan Sanksi ke 33 Lembaga Keuangan Non-Bank Sepanjang Mei 2025

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan lembaga jasa keuangan non-bank selama Mei 2025. 

OJK mengklaim sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor keuangan.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 2 Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa total ada 33 entitas yang dikenai sanksi administratif.

Rinciannya mencakup delapan perusahaan pembiayaan (multifinance), tiga perusahaan modal ventura, lima penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, 11 pergadaian swasta, empat lembaga keuangan mikro dan dua lembaga keuangan khusus.

“Pengenaan sanksi ini merupakan hasil dari pengawasan berkelanjutan dan tindak lanjut pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan OJK,” ujar Agusman.

Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan terdiri dari; 10 sanksi denda administratif dan 29 sanksi berupa peringatan tertulis.

OJK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan, tata kelola yang baik, serta prinsip kehati-hatian di sektor pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

“Harapan kami, dengan penegakan aturan yang tegas, industri jasa keuangan non-bank dapat beroperasi lebih sehat, kredibel, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.

Sanksi administratif ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan non-bank, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas digital dan inovasi finansial.

Dengan langkah pengawasan yang terus diperkuat, OJK berharap seluruh pelaku industri keuangan dapat meningkatkan integritas dan kualitas pelayanannya kepada publik.***

Tags: finansial
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Next Post
Harga Emas Pegadaian 5 Juni 2025, Antam 1 Gram Rp1,97 Juta

Harga Emas Pegadaian 5 Juni 2025, Antam 1 Gram Rp1,97 Juta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.