BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tarif tol untuk ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) dikonfirmasi mengalami peningkatan signifikan, khususnya untuk kendaraan kecil atau golongan I. Perubahan ini dijadwalkan akan berlaku mulai 4 Maret mendatang.
Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, menetapkan bahwa tarif tol Pekanbaru – Dumai bagi kendaraan golongan I akan naik dari Rp118.500 menjadi Rp171.500.
Menurut Keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif ini didasarkan pada evaluasi sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dijalankan setiap 2 tahun, dengan mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Sebelumnya, tarif tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan pada tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020.
Kendaraan golongan I, seperti minibus atau kendaraan pribadi, dikenai tarif Rp118.500. Dalam keputusan terbaru, Menteri PUPR menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif sebagai akibat dari perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Besaran tarif baru yang diterapkan adalah Rp171.500 untuk golongan I, Rp257.000 untuk golongan II, golongan III, dan Rp343.000 untuk golongan IV dan V. Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini meliputi truk dengan tarif tertinggi untuk golongan V.
Dalam ketentuan itu, PT Hutama Karya (Persero) atau HK, selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, termasuk tol Permai, memiliki hak untuk menolak masuk atau keluar pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat.
HK juga diwajibkan melakukan sosialisasi selama 14 hari kalender terhitung sejak Keputusan Menteri PUPR ini ditetapkan. Tarif baru ini akan berlaku efektif setelah 14 hari kalender sejak penetapan keputusan.
Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2024, HK telah mengusulkan penyesuaian tarif untuk beberapa ruas jalan bebas hambatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyatakan bahwa ruas-ruas yang diusulkan penyesuaian tarif sudah memenuhi syarat kualitas untuk kenaikan tarif tol.***